Text
STUDI TENTANG PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL TERHADAP PERLINDUNGAN & PENGELOLAAN BIODIVERSITAS KELAPA SAWIT DI PROVINSI RIAU YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN & PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Provinsi Riau yang menyumbang lebih dari 20% produksi nasional membawa dampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan, khususnya hilangnya biodiversitas akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan monokultur. Perjanjian perdagangan internasional seperti WTO, RSPO, dan EUDR menuntut penerapan prinsip keberlanjutan yang ketat, namun dalam praktiknya seringkali terjadi ketimpangan antara standar global dan realitas lokal. Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi fokus penting karena menawarkan regulasi baru yang berpotensi memperkuat sekaligus melemahkan perlindungan lingkungan. Permasalahan utama yang diteliti meliputi: (1) bagaimana pengaruh perjanjian perdagangan internasional terhadap praktik perlindungan dan pengelolaan biodiversitas kelapa sawit di Provinsi Riau dalam konteks penerapan UU No. 22 Tahun 2021, dan (2) apa saja hambatan serta peluang yang timbul dari interaksi antara kebijakan perdagangan global dengan implementasi hukum lingkungan lokal. Isu ini penting untuk dijawab mengingat pertumbuhan ekonomi dan tekanan ekspor seringkali mengorbankan nilai ekologis dan hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan petani sawit swadaya, pejabat pemerintah daerah, aktivis lingkungan, dan manajer perusahaan perkebunan, serta analisis dokumen hukum nasional dan internasional yang relevan. Teknik analisis tematik digunakan untuk mengidentifikasi pola-pola hubungan antara norma hukum internasional, pelaksanaan kebijakan nasional, dan realitas sosial-ekologis di lapangan. Lokasi penelitian meliputi Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru sebagai representasi wilayah terdampak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 22 Tahun 2021 memberikan kerangka hukum yang memadai, implementasinya masih lemah akibat keterbatasan kapasitas institusional daerah dan dominasi kepentingan ekonomi. Namun demikian, adanya tekanan dari perjanjian internasional seperti EUDR membuka peluang harmonisasi kebijakan apabila didukung oleh penguatan kelembagaan dan peningkatan partisipasi masyarakat lokal. Penelitian ini merekomendasikan integrasi multilevel antara hukum internasional, nasional, dan lokal guna mendorong pengelolaan sawit yang berkelanjutan dan berkeadilan ekologis.
No other version available