Text
Tinjauan Hukum Terhadap Tidak Diterimanya Gugatan Atas Alasan Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) Studi Kasus Putusan Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pbr
Sengketa tanah sering menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan pihak dalam gugatan, salah satu penyebab gugatan tidak diterima adalah gugatan kurangn pihak (Plurium Litis Consortium), yaitu tidak dilibatkannya semua pihak yang berkepentingan, sehingga berpengaruh pada kepastian dan keadilan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjuan hukum terhadap tidak di terimanya gugatan atas alasan kurang pihak (Plurium Litis Consortium) dalam sengketa tanah, oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada putusan Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pbr. Masalah pokok pada penelitian ini adalah Apakah Fakta Hukum Alasan Putusan Dinyatakan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) Nomor Putusan 88/Pdt.G/2022/PN Pbr dan Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menerapkan Norma Hukum Pada Putusan Pnggugat Kurang Pihak Nomor 88/Pdt. G/2022/Pdt.G/PN Pbr. Metode Penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang dimana penelitian ini mengkaji secara studi kasus yakni berupa perkara Nomor 88/Pdt.G/2022PN Pbr, Sedangkan sifatnya adalah deskriptif-analitis, yaitu dimana penulis mengggambarkan secara terang dan terperinci permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena penggugat tidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan hukum atas objek sengket a tanah, sehingga mengandung cacat formil. Hakim mempertimbangkan bahwa kelengkapan para pihak merupakan syarat penting dalam hukum acara perdata untuk menjamin putusan yang menyeluruh dan dapat dieksekusi. Penerapan norma hukum oleh hakimtelah tepat, dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) demi menjaga kepastian hukum dan mencegah timbulnya sengketa baru
No other version available