Text
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TERHADAP JALUR PENANGKAPAN ALAT TANGKAP BAGAN APUNG DI WILAYAH PERAIRAN ANAMBAS
Tujuan dari peneltian ini adalah Untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 Terhadap Jalur Penangkapan Alat Tangkap Bagan Apung Di Wilayah Perairan Kabupaten Kepulauan Anambas. Permasalahan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 Terhadap Jalur Penangkapan Alat Tangkap Bagan Apung Di Wilayah Perairan Kabupaten Kepulauan Anambas adalah yang berkaitan dengan permasalahan kewenangan dalam urusan pengelolaan kelautan. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif yang dispesifikkan pada penelitian sosial. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 Terhadap Jalur Penangkapan Alat Tangkap Bagan Apung Di Wilayah Perairan Kabupaten Kepulauan Anambas belum berjalan dengan maksimal di karenakan Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dan Kepala Cabang Dinas kelautan dan perikanan Provinsi Kepri di Tarempa kekurangan personil sehingga masih terbatas dalam melakukan pengawasan dengan rentang kendali dan luas laut anambas 98% lebih, kurangnya pengawasan juga berdampak pada masih banyaknya ditemukan pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan yang melanggar pengoperasian bagan apung di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga berdampak pada keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan sehingga selama ini alat tangkap berupa bagan apung yang sering digunakan masyarakat nelayan Anambas sering menimbulkan konflik, padahal Jika mengikuti aturan yang ada yaitu alat tangkap bagan apung mempunyai wilayah tangkap sendiri yaitu di atas 2 mil. Bagan seharusnya tidak menangkap pada lokasi masyarakat tradisional atau pancing ulur
No other version available