Text
PELAKSANAAN KEWARISAN MASYARAKAT ADAT MANDAILING DI KECAMATAN TAPUNG HULU KABUPATEN KAMPAR
Waris merupakan peralihan harta yang di tinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Dalam masyarakat adat mandailing menganut sistem patrilineal yaitu menarik garis dari keturunan laki-laki. Pelaksanaan kewarisan masyarakat adat mandailing di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar telah berubah. Anak laki-laki tidak lagi menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk mewarisi harta orang tuanya, akan tetapi anak perempuan juga memiliki hak untuk mewarisi harta orang tua mereka. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan kewarisan masyarakat adat mandailing di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dan apa hambatan dan faktor permasalahan dalam pelaksanaan kewarisan masyarakat adat mandailing di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat diskriptif analitis merupakan pendekatan penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang ada dan realitas yang terjadi di masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewarisan masyarakat adat mandailing di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar masih berpedoman pada hukum adat yang bersifat patrilineal yaitu menarik garis keturunan dari laki-laki. Pembagian warisan dilakukan dengan cara musyawarah bersama kerabat, raja adat dan tokoh-tokoh adat lainnya untuk mencapai kesepakatan bersama. Pelaksanaan sistem kewarisan pada masyarakat adat mandailing di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar masih mempertahankan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun, meskipun dalam praktiknya terdapat perubahan, dimana anak perempuan meminta hak nya sebagai ahli waris bukan sekadar Holong Niate (pemberian kasih sayang). Selain itu, terdapat beberapa hambatan dan faktor dalam pelaksanaan kewarisan masyarakat adat mandailing yaitu berupa hambatan struktural, hambahatan kultural, hambatan yuridis, serta hambatan ekonomi. Sedangkan faktor permasalahannya yaitu berupa faktor pendidikan, faktor agama, faktor ekonomi, dan faktor migrasi.
No other version available