Text
Perlindungan Hak Cipta Terhadap Musisi Yang Karya Lagunya Dibajak Dalam Media Sosial Di Era Transformasi Digital
Era transformasi digital dan pemanfaatan media sosial memicu pergeseran model bisnis industri musik, namun sekaligus menghadirkan tantangan berupa kerentanan eksploitasi karya tanpa izin. Ketidaksiapan instrumen perlindungan hukum dalam mengimbangi kecepatan inovasi teknologi melahirkan ruang hampa yang kerap dieksploitasi oleh pihak-pihak pragmatis, di mana pelanggaran hak cipta bermetamorfosis menjadi bentuk komersialisasi terbuka berupa cover lagu ilegal di platform seperti YouTube. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hak cipta terhadap musisi yang karya lagunya dibajak dalam media sosial di era transformasi digital, serta bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh musisi apabila karyanya dibajak dalam media sosial. Metode dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Sedangkan sifat penelitian adalah deskriptif analitis, yaitu penelitian ini menyajikan gambaran yang jelas, detail, dan sistematis mengenai permasalahan yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa perlindungan hukum bagi musisi telah diakomodasi secara progresif melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memproteksi hak moral dan hak ekonomi . Melalui Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 PK/Pdt.Sus- HKI/2021, ditetapkan bahwa aktivitas monetisasi karya tanpa lisensi di media sosial secara sah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sedangkan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh musisi dilakukan melalui dua jalur utama. Pertama, jalur non-litigasi (ekstra-yudisial) yang meliputi pencatatan ciptaan di DJKI, somasi publik, mediasi, pemanfaatan takedown notice platform, pendelegasian royalti ke LMK, dan intervensi Kemenkominfo. Kedua, jalur litigasi sebagai instrumen pamungkas melalui gugatan perdata di Pengadilan Niaga dan permohonan penetapan sementara.
No other version available