Text
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENJUALAN ROKOK ILEGAL OLEH PELAKU USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Permasalahan dalam penelitian yang penulis angkat adalah mengenai Sikap para pelaku usaha penjual rokok ilegal yang tidak mencantumkan label peringatan kesehatan pada kemasan yang artinya sudah melanggar hak-hak konsumen yaitu Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berkaitan dengan informasi dari suatu produk yang dalam hal ini ialah rokok tersebut. Hal-hal seperti tidak tercantumnya peringatan Kesehatan pada kemasan rokok inilah yang sangat merugikan masyarakat selaku konsumen, yang mana mereka kekurangan informasi mengenai bahayanya penggunaan rokok bagi kesehatan mereka. Di dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu Pasal 4 mengatur mengenai hak-hak konsumen dan setiap pelaku usaha rokok berkewajiban meletakkan peringatan kesehatan di setiap kemasan/bungkus rokok yang diproduksi sebagai peringatan bagi para konsumen, khususnya konsumen rokok, kewajiban tersebut tercantum di dalam Pasal 7 UUPK. Dalam penelitian ini penulis merumuskan 2 (dua) rumusan masalah yaitu bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penjualan rokok ilegal di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir dan bagaimana hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penjualan rokok ilegal di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris atau sosiologis adalah pendekatan dengan melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Dimana pada penelitian ini peneliti turun ke lapangan untuk melihat peristiwa yang terjadi di lingkungan masyarakat dengan cara observasi dan juga wawancara untuk mendapatkan data dan mencari informasi mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen oleh pelaku usaha dalam meperdagangkan rokok ilegal di Desa Kotabaru Seberida, Kec. Keeritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni bahwa UUPK sudah memberikan perlindungan hukum bagi konsumen secara baik dan menyeluruh juga memberikan hakhak dan kewajiban secara seimbang kepada konsumen dan pelaku usaha, namun demikian tingkat kesadaran yang rendah dari konsumen membuat UUPK ini tidak berjalan secara optimal, mengingat masih banyaknya konsumen yang tidak peduli dengan apa yang dia konsumsi sehingga hal penting seperti izin edar dari BPOM untuk menjamin mutu dan keamanan pun tidak diperhatikan. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberi perlindungan terhadap pengguna rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan agar tercipta rasa aman bagi pengguna rokok, saat ini upaya pemerintah dalam melindungi konsumen hanya berupa peringatan dan sosialisasi peringatan mengenai bahaya rokok dan denda administratif. Pemerintah seharusnya meningkatkan intensitas penyuluhan dan himbauan terhadap pelaku usaha dan konsumen mengenai peraturan standarisasi rokok
No other version available