Text
Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 6/Pid.sus-Anak/2024/Pn. Pbr
Fenomena meningkatnya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak menjadi tantangan serius bagi sistem hukum Indonesia, terutama dalam konteks perlindungan terhadap anak baik sebagai korban maupun pelaku. Indonesia sebagai negara hukum berlandaskan prinsip keadilan dan kemanusiaan harus memastikan bahwa penegakan hukum terhadap anak tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan rehabilitatif. ?Masalah pokok dalam penelitian ini meliputi dua hal utama, yaitu: (1) bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku kejahatan seksual dalam perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pbr; dan (2) bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku kejahatan seksual dalam perkara tersebut. ?Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder dari literatur, jurnal, dan pendapat ahli hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menafsirkan data secara sistematis dan menarik kesimpulan deduktif. ?Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pbr, hakim menempatkan pertanggungjawaban pidana anak dalam kerangka keadilan restoratif. Anak pelaku dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, namun karena masih berusia 17 tahun, hakim menjatuhkan pidana pembinaan di LPKA selama 1 tahun serta pelatihan kerja selama 3 bulan. Putusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana anak di Indonesia telah berupaya menegakkan keadilan yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada masa depan anak.
No other version available