Text
TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN DIBAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN TEBING TINGGI
Perkawinan pada usia di bawah batas yang ditentukan masih menjadi persoalan hukum sekaligus sosial di Indonesia. Walaupun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, namun praktik di lapangan masih menunjukkan adanya pernikahan di usia muda melalui mekanisme dispensasi kawin. Di Kabupaten Tebing Tinggi, besarnya jumlah permohonan dispensasi yang diajukan ke Pengadilan Agama Tebing Tinggi menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang bersifat normatif dengan kenyataan sosial yang berkembang dalam masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi dua hal. Pertama, apa saja faktor-faktor akibat dari terjadinya perkawinan di bawah umur: Kedua, Bagaimana pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Tebing Tinggi. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Tebing Tinggi serta pasangan yang melakukan perkawinan di bawah umur. Data dikumpulkan dengan observasi langsung di lokasi penelitian dan studi dokumentasi berupa buku, jurnal ilmiah serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Teknik penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal umum ke hal khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mendorong pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tebing Tinggi antara lain kehamilan di luar nikah, tekanan dari keluarga, pengaruh kebiasaan budaya serta rendahnya pendidikan dan pemahaman hukum di kalangan masyarakat. Hakim mempertimbangkan aspek kemaslahatan, perlindungan moral dan kondisi sosial para pihak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan aturan mengenai batas usia perkawinan belum sepenuhnya berjalan baik akibatnya diperlukan peningkatan edukasi hukum serta keterlibatan aktif masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia dini.
No other version available