ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN DIBAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN TEBING TINGGI
Bookmark Share

Text

TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN DIBAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN TEBING TINGGI

AULIA DARA AMANDA - Personal Name; FEBRINA ANDARINA ZAHARNIKA, - Personal Name;

Perkawinan pada usia di bawah batas yang ditentukan masih menjadi persoalan hukum sekaligus sosial di Indonesia. Walaupun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, namun praktik di lapangan masih menunjukkan adanya pernikahan di usia muda melalui mekanisme dispensasi kawin. Di Kabupaten Tebing Tinggi, besarnya jumlah permohonan dispensasi yang diajukan ke Pengadilan Agama Tebing Tinggi menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang bersifat normatif dengan kenyataan sosial yang berkembang dalam masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi dua hal. Pertama, apa saja faktor-faktor akibat dari terjadinya perkawinan di bawah umur: Kedua, Bagaimana pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Tebing Tinggi. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Tebing Tinggi serta pasangan yang melakukan perkawinan di bawah umur. Data dikumpulkan dengan observasi langsung di lokasi penelitian dan studi dokumentasi berupa buku, jurnal ilmiah serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Teknik penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal umum ke hal khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mendorong pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tebing Tinggi antara lain kehamilan di luar nikah, tekanan dari keluarga, pengaruh kebiasaan budaya serta rendahnya pendidikan dan pemahaman hukum di kalangan masyarakat. Hakim mempertimbangkan aspek kemaslahatan, perlindungan moral dan kondisi sosial para pihak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan aturan mengenai batas usia perkawinan belum sepenuhnya berjalan baik akibatnya diperlukan peningkatan edukasi hukum serta keterlibatan aktif masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia dini.


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 346.01 Aul T
ETD4507II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 346.01 Aul T
Language
Indonesia
NPM
221010136
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2026
Keyword(s)
Perkawinan dibawah umur
Dispensasi Kawin
Pengadilan Agama Tebing Tinggi
Other Information
Petugas
BUDI SANTOSO
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?