Text
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum polsek tenayan raya
Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya sehingga wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk tindak pidana pencabulan. Dalam beberapa tahun terakhir, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur menunjukkan peningkatan yang signifikan dan menjadi perhatian serius masyarakat serta aparat penegak hukum. Pelaku umumnya merupakan orang-orang yang mengenal korban atau memiliki hubungan dekat dengannya, seperti tetangga, teman, ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, saudara dan orang-orang yang memiliki relasi kuasa terhadap anak, sehingga menimbulkan dampak fisik dan psikologis yang berkepanjangan. kasus pencabulan terhadap anak meningkat dari 5 kasus pada tahun 2022 menjadi 11 kasus pada tahun 2024. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum polsek tenayan raya dan apa sajakah hambatan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum polsek tenayan raya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif, Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik polsek tenayan raya, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum polsek tenayan raya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Aparat kepolisian di tingkat Polsek telah melaksanakan penyelidikan awal, yang mencakup penerimaan laporan, pengecekan, dan pengumpulan data yang relevan. Namun, efektivitas penegakan hukum belum mencapai hasil yang maksimal disebabkan oleh batasan kewenangan di Polsek yang mengharuskan pelimpahan penyidikan ke Polres, tidak adanya penyidik khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta kurangnya fasilitas, khususnya ruang pemeriksaan yang aman bagi korban. Temuan ini menunjukkan bahwa kesuksesan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh prosedur, tetapi juga dipengaruhi oleh kesiapan struktur organisasi, kemampuan sumber daya manusia, dan dukungan fasilitas. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kapasitas institusi, penunjukan penyidik PPA, serta penguatan kerjasama antara Polsek dan Polres untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.
No other version available