Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA JENIS EKSTASI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PEKANBARU
Penyalahgunaan narkoba mendorong adanya peredaran gelap, sedangkan peredaran gelap narkoba menyebabkan penyalahgunaan yang makin meluas dan berdimensi internasional. Oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan upaya pemberantasan peredaran gelap mengingat kemajuan perkembangan komunikasi, informasi dan transportasi dalam era globalisasi saat ini. Penyalahgunaan narkoba berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai bagian dari dunia tindak pidana internasional. Masalah pokok dari penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru dan Apa Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Sedangkan sifat penelitiannya termasuk dalam golongan Desktiptif Analitis yakni penelitian yang bermaksud untuk dapat memberikan gambaran dan uraian terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul tanpa melakukan analisis dan membuat rangkuman yang berlaku untuk umum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dilakukan sesuai dengan pada Pasal 111 – 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Upaya-upaya yang pada umumnya dilakukan oleh kepolisian dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana narkotika meliputi upaya preventif (kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum), preemtif (kegiatan patroli, pemantauan wilayah rawan narkotika), dan represif (tindakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika). Lalu juga ada upaya Kuratif (program pengobatan yang ditujukan kepada para pemakai narkotika) dan upaya rehabilitatif (upaya pemulihan kesehatan jiwa/raga penderita narkotika yang telah lama menjalani program kuratif). Tujuannya agar pemakai tidak memakai dan bisa bebas dari penyakit yang ikut menggerogotinya kerena bekas pemakaian narkotika. Hambatan penegakan hukum terhadap pengedar narkotika jenis ekstasi meliputi kompleksitas jaringan peredaran yang terorganisir dan terputus, keterbatasan sumber daya manusia serta sarana prasarana aparat penegak hukum, modus operandi pelaku yang semakin canggih, dan rendahnya partisipasi masyarakat, sehingga menyulitkan pengungkapan pelaku utama atau bandar besar. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan kerja sama antar instansi, serta peningkatan peran serta masyarakat guna mendukung efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
No other version available