Text
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA KOTA PEKANBARU
Sehubungan fenomena tingginya kasus kejahatan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diketahui dari data Bareskrim Polri, pada persoalan kasus pengeroyokan di tahun 2022 sejumlah 8.408 kasus. Tindak pidana pengeroyokan sebagai tindakan yang berbahaya menyebabkan kerugian baik fisik dan psikis sampai dengan ancaman kehilangan nyawa terhadap korban sehingg perlu dilakukan kajian untuk memitigasi permasalahan berulang kembali dan dapat mewujudkan nilai keadilan ditengah masyarkat Masalah pokok dalam penulisan skripsi ini diantaranya, bagaimanakah penerapan restorative justice terhadap kasus tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum POLRESTA Kota Pekanbaru. Masalah pokok selanjutnya, apakah hambatan penerapan restorative justice terhadap kasus tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum POLRESTA Kota Pekanbaru. Pada Penelitian ini berjenis Hukum empiris melalui survei, dengan lokasi penelitian pada intansi Kepolisian Resor Kota Pekanbaru dan responden menjadi pihak digunakan sebagai pokok kajain dalam penelitian ini . sumber data penelitian ini menggunakan data Primer, dan data sekunder. Alat menghimpun data pada penelitian dilakukan melalui observasi. Penilitian dengan pendekatan kualitatif dan menetapkan kesimpulan memakai metode induktif. Dari hasil penelitian dapat diketahui tentang penerapan dan hambatan penerapan restroaktiv justice pada kasus tindak pidana pengeroyokan diselesaikan melalui keadilan restroaktif oleh pihak kepolisian RESOR Kota Pekanbaru yakni, tahap dan dasar hukum, pertimbangan penanganan, makna konsep, dan proses tahap awal sampai dengan ahkir dalam pelaksanaan restorative justice pada tindak pidana kasus pengeroyokan. Selanjutnya hambatan pada pengaruh lingkungan sosial terhadap upaya mediasi, potensi resiko konflik lanjutan pasca restroaktiv justice dan tingkat kesediaan korban bersama pelaku untuk berdamai, serta efektivitas restroaktiv justice pada kasus pengeroyokan, dan faktor keberhasilan restroaktiv justice dalam kasus pengeroyokan dengan upaya dalam meningkatkan efektivitasnya, beserta strategi teknis personil POLRESTA Pekanbaru dalam memfasilitasi restroaktive justice pada tindak pidana kasus pengeroyokan.
No other version available