Text
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK BANDAR SEI KIJANG
Penelitian ini membahas tindak pidana pencurian ringan di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang dari perspektif kriminologi. Pencurian ringan merupakan salah satu bentuk kejahatan konvensional yang sering dijumpai dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian ringan, menganalisis hambatan yang dihadapi aparat dalam penanggulangannya, serta menilai efektivitas strategi kepolisian yang diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan aparat kepolisian, tersangka pelaku pencurian, serta masyarakat yang terdampak. Data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan, mencakup peraturan perundang-undangan, literatur hukum pidana, teori-teori kriminologi, dan hasil penelitian terdahulu. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menghubungkan data lapangan dan teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pencurian ringan antara lain kondisi ekonomi masyarakat yang rentan, lemahnya pengawasan sosial, pengaruh lingkungan pergaulan, serta rendahnya kesadaran hukum. Upaya kepolisian dalam menanggulangi kejahatan ini dilakukan secara preventif (penyuluhan hukum, patroli), represif (penindakan sesuai KUHP), dan pre-emptif (edukasi hukum). Namun, keterbatasan personel, sarana prasarana, dan kurangnya partisipasi masyarakat menjadi kendala utama. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan peran serta masyarakat, sinergi antara aparat penegak hukum dan tokoh lokal, serta penguatan pendekatan restorative justice agar penanggulangan pencurian ringan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
No other version available