Text
Perlindungan Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Barang Yang Diterima Pada Platform Jual Beli Online Shopee Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Indonesia merupakan sarana yang sangat diminati dan digunakan oleh masyarakat diseluruh dunia. Dalam kehidupan sehari-hari, internet dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, salah satunya sebagai media dalam kegiatan jual beli secara online. Meskipun memberikan banyak kemudahan, transaksi jual beli online juga menimbulkan berbagai permasalahan, seperti risiko kebocoran data pribadi hingga kurangnya respons penjual terhadap keluhan atau komplain yang disampaikan oleh pembeli. Oleh karena itu, penujual di tuntut untuk bersikap lebih responsif, karena cara penjual menanggapi keluhan konsumen sangat berpengaruh terhadap kepercayaan konsumen. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu 1) Bagaimana bentuk perlindungan konsumen terhadap ketidaksesuaian barang yang diterima berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 2) Bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap ketidaksesuaian barang yang diterima berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa, jenis penelitian empiris. Penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, serta pengumpulan data yang digunakan berupa sumber primer dan sekunder, metode pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi dan studi keperpustakaan. Berdasarkan hasil dan penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen mempunyai hak untuk memperoleh barang sesuai dengan yang dipesan dan pelaku usaha bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat yaitu dengan mengirimkan barang yang tidak sesuai pesanan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor & Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami oleh para konsumen.
No other version available