Text
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PADA PUTUSAN nomor:68/pdt.G/2016/PN.Pbr
Timbulnya sengketa tanah itu sendiri awal bermulanya dari pengaduan suatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan ha katas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun dari kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gugatan adalah suatu upaya atau tindakan untuk menuntut hak atau memaksa pihak lain untuk melaksanakan tugas atau kewajibannya, guna memulihkan kerugian yang diderita oleh Penggugat melalui putusan pengadilan. Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah yaitu analisis putusan hakim terhadap kasus sangketa tanah pada Putusan Nomor : 68/Pdt.G/2016/PN.Pbr dan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor : 68/ Pdt.G/2016/PN.Pbr. Penelitian ini tergolong dalam penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmua hukum dari sisi normatifnya yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganlisis bahan pustaka atau bahan dokumen. Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis menghasilkan bahwasanya pada dasarnya, putusan ini menegaskan kemenangan para Penggugat sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Hakim memutuskan bahwa klaim kepemilikan dari para Tergugat yang berdasarkan pada Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) Nomor 253/WMST/III/1960 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum dan Hakim menilai SHM milik Penggugat sebagai alat bukti yang kuat dan sah karena telah diterbitkan sesuai prosedur yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 dan telah melewati batas waktu 5 tahun tanpa adanya gugatan, sehingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebaliknya, hakim menyatakan bahwa dasar hukum Tergugat, yaitu Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) No. 253/WMST/III/1960, beserta seluruh turunannya (seperti Surat Keterangan Ganti Kerugian dan surat jual beli) adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak berharga.
No other version available