Text
Analisis Yuridis Terhadap Kasus Perceraian (Putusan Nomor : 296/Pdt.G/2024/PA.Sak)
Perceraian merupakan salah satu bentuk putusnya hubungan hukum antara suami dan istri yang hanya dapat dilakukan melalui pengadilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Fenomena perceraian terus meningkat setiap tahun, termasuk di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura. Putusan Nomor 296/Pdt.G/2024/PA.Sak menjadi salah satu contoh perkara perceraian yang menunjukkan adanya ketidakarmonisan dalam rumah tangga sehingga tujuan perkawinan tidak dapat lagi diwujudkan. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk melihat bagaimana penerapan hukum dilakukan oleh hakim dalam memutus perkara perceraian. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) apa faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian dalam Putusan Nomor 296/Pdt.G/2024/PA.Sak; dan (2) bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tersebut.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan analisis putusan pengadilan. Data primer diperoleh melalui salinan Putusan Nomor 296/Pdt.G/2024/PA.Sak, sedangkan data sekunder meliputi literatur hukum keluarga, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta ketentuan hukum terkait perceraian lainnya. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menilai kesesuaian pertimbangan hakim dengan norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab perceraian dalam perkara ini adalah perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, kurangnya tanggung jawab suami terhadap nafkah lahir, serta hilangnya keharmonisan rumah tangga yang menyebabkan para pihak berpisah tempat tinggal dalam waktu cukup lama. Hakim mempertimbangkan dalil penggugat berdasarkan Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI sebagai alasan sah perceraian. Dalam aspek hadhanah, hakim menetapkan anak yang belum mumayyiz berada di bawah pengasuhan ibu sesuai Pasal 105 huruf (a) KHI, dengan kewajiban ayah tetap memberikan nafkah sesuai kemampuannya.
No other version available