Text
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Depot Air Minum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Kecamatan Bangkinang Kota
Penelitian ini menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pelaku usaha depot air minum isi ulang di Kecamatan Bangkinang Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Latar belakang penelitian ini berangkat dari banyaknya depot air minum yang tidak memenuhi standar higiene sanitasi, sehingga air yang dikonsumsi menimbulkan rasa tidak wajar bahkan berdampak pada kesehatan. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yaitu, pertama, bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen depot air minum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kecamatan Bangkinang Kota dan yang kedua, apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen depot air minum di wilayah tersebut. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian Observasi (observational research). Metode penelitian jenis ini dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang ada pada waktu sekarang ini dengan jalan mengumpulkan data dan menyusun atau mengklarifikasikannya seterusnya menganalisa dan melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat untuk kemudian diperoleh suatu hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen depot air minum isi ulang di Kecamatan Bangkinang Kota belum berjalan secara optimal. Meskipun telah terdapat dasar hukum berupa Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permenkes Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum, dalam praktiknya masih ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha. Beberapa depot diketahui menolak pemeriksaan dari instansi berwenang. Hal ini mencerminkan lemahnya tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin kualitas dan keamanan air yang dikonsumsi masyarakat. Selain itu, faktor-faktor penghambat perlindungan hukum antara lain adalah lemahnya pengawasan pemerintah, keterbatasan sumber daya di Dinas Kesehatan, serta rendahnya pemahaman konsumen terhadap hak-haknya. Konsumen cenderung menyelesaikan persoalan secara informal tanpa melalui jalur hukum yang semestinya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, edukasi hukum bagi pelaku usaha dan konsumen, serta peningkatan kapasitas lembaga pengawas agar perlindungan hukum terhadap konsumen dapat terwujud secara efektif dan berkelanjutan, khususnya di sektor air minum isi ulang.
No other version available