Text
Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Sempol Ayam Wong Jowo Di Kota Pekanbaru Ditinjau Dari Peraturan Mentri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Waralaba
Perjanjian Franchise memuat seperangkat syarat, ketentuan, dan kewajiban yang dibuat oleh franchisor dan dikehendaki oleh franchisee. Perjanjian franchise memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisor dan franchisee, misalnya hak wilayah yang dimiliki franchisor, ketentuan pelatihan, biaya yang harus dibayar franchisor kepada franchisee, dan ketentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisor dan franchisee. Adapun yang rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian franchise di Sempol Ayam Wong Jowo Kota Pekanbaru apabila ditinjau dari Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Waralaba dan Apakah Faktor penghapusan dari Pelaksanaan Perjanjian Franchisor Sempol ayam wong jowo Jenis Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam peneliti ini termasuk dalam golongan Penelitian Hukum Sosiologis atau Empiris yaitu penelitian yang langsung dilakukan pada lokasi atau tempat dilakukannya penelitian dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang bertujuan menggambarkan dan menjelaskan secara sistematik sebuah Pelaksanaan yang ada di masyarakat. Hasil penelitian yang penulis temukan yaitu Pelaksanaan perjanjian franchise antara Pemberi dan Penerima Franchise dalam usaha Sempol Ayam Wong Jowo telah sesuai dengan ketentuan Permendag Nomor 71 Tahun 2019, di mana perjanjian dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan memuat unsur-unsur pokok sebagaimana diatur dalam peraturan. Perjanjian ini didasarkan pada Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas Keseimbangan, yang mencerminkan hubungan yang adil dan tidak saling mendominasi. Dengan demikian, pelaksanaan perjanjian franchise tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil, serta mencerminkan praktik waralaba yang sah, terbuka, dan saling menguntungkan. Dan Faktor Penghapusan dari Pelaksanaan Perjanjian Franchise sempol ayam wong jowo tersebut dikarenakan adanya pelanggaran perjanjian atau wanprestasi yang dilakukan oleh franchisee Dimana pihaknya tidak membeli bahan untuk membuat sempol ayam pada franchisor, padahal di perjanjian franchise tertera bahwa pihak franchisee harus membeli bahan-bahan keperluan membuat sempol ayam di pihak franchisor namun hal tersebut sudah 3 (tiga) kali dilakukan pelanggarannya Kata Kunci : Perjanjian Franchise, Sempol Ayam, Franchise.
No other version available