Text
PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MACET PADA PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT CABANG PEMBANTU AIR TIRIS KECAMATAN KAMPAR
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji mengenai wanprestasi dalam perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Permodalan Ekonomi Rakyat Cabang Pembantu Air Tiris Kecamatan Kampar. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya terjadinya kredit bermasalah pada lembaga pembiayaan, khususnya yang menyalurkan kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang mencerminkan adanya tantangan baik dari aspek hukum maupun ekonomi dalam pelaksanaan perjanjian kredit. Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini adalah bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi serta mekanisme penyelesaiannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis bentuk wanprestasi dalam perjanjian kredit serta mengkaji mekanisme penyelesaian yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan terhadap debitur yang wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif, yang mengombinasikan analisis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dengan data lapangan yang diperoleh melalui wawancara dan studi dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif guna memberikan pemahaman yang sistematis dan komprehensif terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi meliputi keterlambatan pembayaran angsuran, tidak melakukan pembayaran sama sekali, penyalahgunaan dana kredit, serta pelanggaran terhadap klausula perjanjian. Penyelesaian wanprestasi dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pendekatan non-litigasi berupa penagihan persuasif dan restrukturisasi kredit (rescheduling, reconditioning, dan restructuring), serta penyelesaian melalui jalur litigasi sebagai upaya terakhir melalui gugatan perdata dan eksekusi jaminan. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum perdata, khususnya dalam bidang hukum perjanjian, serta memberikan implikasi praktis bagi lembaga pembiayaan dalam mengelola risiko kredit dan menyelesaikan kredit bermasalah secara seimbang dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kata kunci: wanprestasi, perjanjian kredit, Kredit Usaha Rakyat, restrukturisasi kredit, penyelesaian sengketa
No other version available