Text
Tinjauan Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Sepeda Motor Terhadap Keterlambatan Pembayaran Pada PT. WOM Finance Pekanbaru
Pembangunan ekonomi sebagian dari pembangunan nasional merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan kebijakan ekonomi adalah untuk mempercepat pemulihan perekonomian dan memantapkan landasan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang diprioritaskan menurut sistem perekonomian kerakyatan yang antara lain dilakukan melalui pengembangan sektor perekonomian. Pasal 1243 KUH Perdata mengatur ketentuan-ketentuan wanprestasi sebagai berikut, Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah membahas bentuk wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan sepeda motor serta penyelesaiannya terhadap keterlambatan pembayaran di PT. Wahana Ottomitra Multiarta (WOM Finance) Pekanbaru. Perjanjian pembiayaan konsumen yang melibatkan lembaga pembiayaan dan debitur sering kali menghadapi kendala ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya secara tepat waktu, yang termasuk dalam kategori wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang umum terjadi adalah keterlambatan pembayaran angsuran oleh debitur. Penyelesaian wanprestasi yang diterapkan perusahaan meliputi pemberian peringatan, penagihan langsung oleh debt collector, hingga penarikan kembali kendaraan dan upaya hukum. Penelitian ini menekankan pentingnya perlindungan hukum dan pelaksanaan kewajiban kontraktual dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor.
No other version available