Text
Penggunaan Media Sosial Akun TikTok @Kpu_Pku Dalam Edukasi Pemilu
Kemajuan pesat teknologi digital mendorong masyarakat untuk menggunakan media sosial secara aktif untuk komunikasi dan pendidikan pemilihan. Tiktok adalah salah satu platform media sosial yang banyak digunakan masyarakat dimana sarana komunikasi publik yang efektif, termasuk dalam penyampaian edukasi pemilu. Akun TikTok @Kpu_Pku adalah salah satu akun media sosial yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru untuk memberi layanan sosialisai dan pendidikan pemilihan kepada generasi muda. Masih terdapat masalah dalam pendidikan dan sosialisasi masyarakat akibat tingkat pemahaman masyarakat yang beragam dan pengemasan pesan sosial yang kurang berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penggunaan media sosial TikTok akun @kpu_pku dalam mengkomunikasikan edukasi pemilu kepada masyarakat Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan teori 7C’s yang dikemukakan oleh Cutlip, Center, dan Broom. Metode yang di pakai kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Parmas) serta admin pengelola akun TikTok KPU Kota Pekanbaru. Akun TikTok @Kpu_Pku telah memenuhi unsur 7C’s, yaitu credibility sebagai sumber terpercaya, context sesuai tahapan pemilu, content berisi edukasi pemilu, clarity dengan bahasa sederhana meski belum dipahami semua audiens, continuity & consistency melalui unggahan berkelanjutan, channel melalui TikTok yang efektif menjangkau generasi muda, serta capability of the audience yang menunjukkan perbedaan tingkat pemahaman masyarakat.
No other version available