Text
TINJAUAN YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK PEGAWAI KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) RIAU BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR : 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur dengan jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja, termasuk ketentuan mengenai PHK, baik itu sepihak ataupun berdasarkan kesepakatan bersama. Pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh pemberi kerja, dalam hal ini KONI Provinsi Riau, harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku agar tidak melanggar hak-hak pekerja dan memberikan dampak hukum yang tidak diinginkan bagi kedua belah pihak. Perlindungan hukum terhadap pekerja adalah upaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu dan dilindungi oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimana proses pemutusan hubungan kerja KONI Pekanbaru terhadap pegawai mengacu pada ketentuan hukum ketenagakerjaan dan Apakah akibat hukum dari PHK yang dilakukan secara tidak sah dalam hukum ketenagakerjaan Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, dan kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer dilapangan atau terhadap masyarakat. Berkaitan dengan data primer dan data sekunder, bahan hukum primer yang digunakan adalah peratuan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini yaitu Pemutusan Hubungan Kerja KONI Provinsi Riau Terhadap karyawan mengacu Pada Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Terutama karena tidak ada perundingan bipartit, tidak melibatkan Dinas Tenaga Kerja, dan tidak ada penyelesaian melalui PHI sebelumnya. Ini berpotensi masuk kategori PHK sepihak yang tidak sah. Selain itu, pemberi kerja wajib memberikan pesangon sesuai aturan Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. PHK Sepihak Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan Akibat Hukum Dari PHK Yang Dilakukan Secara Tidak Sah Dalam Hukum Ketenagakerjaan yaitu, perusahaan diwajibkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk Mempekerjakan kembali pekerja ke posisi semula, atau, memberikan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serta membayar ganti rugi jika terbukti merugikan pekerja secara material dan immaterial.
No other version available