Text
Sistem Pengupahan Tenaga Kerja Dikaitkan Dengan Kebutuhan Hidup Layak Yang Berkeadilan Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Upah merupakan wujud penghargaan negara terhadap martabat manusia yang bekerja sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945. Namun pasca berlakunya UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja jo. PP No. 49/2025 tentang Pengupahan, kedudukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terdegradasi dari angka dasar menjadi sekadar bahan pertimbangan dalam formula upah minimum. Hal ini bertentangan dengan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan KHL wajib menjadi pertimbangan imperatif untuk pekerja beserta keluarganya. Secara sosiologis, subjek KHL normatif masih berbasis pekerja lajang padahal 68,3% angkatan kerja telah berkeluarga, sehingga upah minimum tidak mencukupi kebutuhan riil dan memicu 7,54 juta working poor. Kesenjangan antara das sollen konstitusi dengan das sein implementasi menunjukkan urgensi rekonstruksi konsep KHL. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengkaji dua permasalahan pokok: Pertama, bagaimana sistem pengupahan tenaga kerja dikaitkan dengan Kebutuhan Hidup Layak berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia? Kedua, bagaimana kriteria Kebutuhan Hidup Layak tenaga kerja yang berkeadilan? Kedua rumusan masalah ini diarahkan untuk menguji apakah hukum positif saat ini telah memenuhi mandat konstitusi dan keadilan substantif bagi pekerja beserta keluarganya. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi UUD NRI 1945, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2020, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUUXXI/2023 dan No. 91/PUU-XVIII/2020. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian terkait pengupahan dan KHL. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pisau analisis teori justice as fairness John Rawls dan maq??id al-syar?‘ah untuk menilai aspek keadilan distributif dan prosedural. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, secara de jure sistem pengupahan telah dikaitkan dengan KHL, namun PP No. 49/2025 mendegradasi KHL menjadi variabel non-angka dasar yang bertentangan dengan tafsir imperatif MK. Secara de facto, KHL lajang dan survei 5 tahun sekali menyebabkan UMP tertinggal dari inflasi pangan. Kedua, KHL yang berkeadilan harus bergeser dari minimum living cost ke family living wage dengan 5 kriteria kumulatif: (1) komprehensif-inklusif meliputi kebutuhan digital; (2) kontekstual-diferensial berbasis keluarga inti 4 orang; (3) kemanusiaanmaq??id? untuk menjamin hif? al-nafs dan hif? al-nasl; (4) keadilan distributif-Rawlsian dengan rasio UMP/KHL Keluarga ? 1; (5) keadilan prosedural-demokratis melalui survei tahunan yang mengikat. Penelitian merekomendasikan revisi bertahap terhadap Permenaker 18/2020, PP 49/2025, dan UU Ketenagakerjaan agar KHL Keluarga menjadi hak konstitusional.
No other version available