Text
TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah termuat berbagai regulasi-regulasi yang sifatnya khusus dalam memperlakukan anak sebagai pelaku tindak pidana, anak sebagai saksi, maupun anak sebagai korban dalam proses peradilan pidana. Namun, demikian meskipun telah diberikan ketentuan khusus ternyata tidak dapat menjamin tindakan aparat penegak hukum dalam memperlakukan anak sebagai pelaku tindak pidana secara arif dan bijaksana dengan memperhatikan kondisi internal anak dan pengaruh jangka panjang di masa depan anak. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah Bagaimana Pemidanaan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Dalam Proses Persidangan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak? Bagaimana Hambatan Penerapan Keadilan Restoratif Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian secara gabungan yuridis normatif-empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. penelitian ini akan dilakukan di perpustakaan Pascasarjana Universitas Islam Riau, Jalan Kaharudin Nasution No. 113, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dan perpustakaan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Jalan Lintas Pekanbaru Teluk Kuantan, Km. 6,5, Kabupaten Kuantan Singingi. Terhadap data yang diperoleh akan dianalisa dengan metode analisa kualitatif, yaitu analisa data dengan menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat logis dan terarut serta efektif Pemidanaan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pemeriksaan perkara anak di persidangan memiliki kekhususan, terkait sifat tertutupnya persidangan, penggunaan atribut persidangan, batas usia anak, serta perbedaan jenis pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak. Hambatan penerapan keadilan restoratif di persidangan terletak pada keterbatasan kewenangan hakim untuk menghentikan perkara, meskipun hakim masih dapat menerapkannya melalui alternatif pemidanaan dan pertimbangan dalam putusan, terbatasnya bentuk keadilan restoratif, serta terbatasnya aparat penegak hukum bersertifikasi.
No other version available