Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS TRANSAKSI KEUANGAN MELALUI APLIKASI BUKUWARUNG KOTA PEKANBARU
Pengguna BukuWarung terutama merupakan mitra atau pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang menggunakan aplikasi untuk mengelola keuangan usaha, sedangkan konsumen adalah pelanggan akhir mereka yang melakukan pembayaran melalui fitur seperti Tagih & Bayar atau QRIS. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan dan mekanisme perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi keuangan melalui aplikasi BukuWarung di Kota Pekanbaru dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh konsumen dalam transaksi keuangan melalui aplikasi BukuWarung di Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Yuridis Empiris dengan cara survey, yaitu penelitian yang mengambil sampel dari satu populasi menggunakan wawancara dan kuesioner sebagai alat pengumpul data yang pokok. Pada penelitian ini penulis melakukan penelitian langsung pada lokasi penelitian untuk mendapatkan bahan, data-data dan informasi yang berhubungan dengan penelitian ini. Sifat penelitiannya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Transaksi Keuangan Melalui Aplikasi BukuWarung Kota Pekanbaru. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, Pelaksanaan penggunaan aplikasi BukuWarung memberikan dampak positif yang signifikan terhadap efisiensi pencatatan keuangan dan pengelolaan usaha UMKM di Indonesia. Aplikasi ini menawarkan solusi digital yang praktis dan mudah digunakan untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi pelaku UMKM dalam pengelolaan keuangan. Sedangkan jika dilihat dari mekanisme perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi keuangan melalui aplikasi BukuWarung di Kota Pekanbaru pada dasarnya telah diatur melalui instrumen hukum preventif dan represif berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam praktiknya, perlindungan tersebut belum sepenuhnya efektif karena dominannya perjanjian baku, keterbatasan literasi hukum digital konsumen, serta belum optimalnya pengawasan regulator, sehingga konsumen masih berada pada posisi yang lemah dan memerlukan penguatan kepastian serta keadilan hukum dalam transaksi keuangan digital. Dan kendala-kendala yang dihadapi yaitu Masih sering terjadi penipuan transaksi QRIS, transaksi gagal, atau saldo hilang pada aplikasi keuangan seperti BukuWarung, Mekanisme pengaduan sering berbelit-belit, lama dan tidak efektif. Konsumen kecil (UMKM) sulit mengakses penyelesaian sengketa, Tidak semua aplikasi terdaftar resmi di BI atau OJK yang mengakibatkan rawan bagi konsumen, Konsumen sering tidak tahu harus mengadu kemana (OJK, BI, atau penyedia aplikasi) hal ini di karenakan adanya tumpang tindih kewenangan antara OJK dan BI dalam mengawasi fintech/payment apps yang menimbulkan kebingungan hukum. Serta konsumen fintech jarang menggunakan BPSK dalam penyelesaian sengketa karena belum ada kepastian bahwa transaksi digital masuk dalam yurisdiksi BPSK, Adapun biaya dan prosedur penyelesaian sengketa di pengadilan terlalu berat bagi konsumen kecil.
No other version available