Text
PENERAPAN RESTORATIFE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK DIWILAYAH HUKUM POLSEK TAPUNG
Pencurian hewan ternak merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi di wilayah pedesaan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk di wilayah hukum Polsek Tapung. Penanganan perkara pencurian hewan ternak pada umumnya dilakukan melalui proses peradilan pidana formal. Namun, dalam praktiknya, pendekatan tersebut tidak selalu memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi pelaku, korban, maupun masyarakat. Oleh karena itu, restorative justice hadir sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, penyelesaian konflik secara musyawarah, serta pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polsek Tapung, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, melalui pengumpulan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam kasus pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polsek Tapung telah dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat, khususnya dalam perkara dengan nilai kerugian tertentu dan adanya kesepakatan damai. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala, antara lain keterbatasan pemahaman masyarakat, perbedaan persepsi aparat penegak hukum, serta faktor hukum dan budaya. Dengan demikian, diperlukan peningkatan sosialisasi, pemahaman, dan koordinasi antar pihak terkait agar penerapan restorative justice dapat berjalan lebih optimal dan memberikan rasa keadilan yang berkeadilan restoratif.
No other version available