Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA TERKAIT SISTEM PENGUPAHAN DI TINJAU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 (Studi Kasus PT. RSA Perkasa Abadi Pekanbaru)
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja dalam sistem pengupahan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan studi kasus pada PT. RSA Perkasa Abadi Pekanbaru. Meskipun regulasi ketenagakerjaan telah menetapkan standar upah minimum, temuan lapangan menunjukkan beberapa pekerja masih menerima upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kota Pekanbaru, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik pengupahan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya efektivitas perlindungan hukum dan pengawasan ketenagakerjaan. Penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan pengawasan, penegakan sanksi, dan penguatan pemahaman pekerja mengenai hak normatif agar pelaksanaan perlindungan hukum dapat berjalan optimal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Terkait Sistem Pengupahan Ditinjau Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Studi Kasus PT. RSA Perkasa Abadi Pekanbaru? Dan Apa Kendala Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Terkait Tidak Terpenuhinya Hak dan Kewajiban Dari Pekerja Tersebut? Jenis dari penelitian yang akan dilakukan adalah menggunakan penelitian hukum sosiologis atau yuridis empiris. Dilihat dari jenisnya, penelitian ini adalah termasuk kedalam golongan penelitian yang dilakukan secara observational research dengan cara melakukan wawancara sebagai data atau informasi dalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja terkait sistem pengupahan di PT. RSA Perkasa Abadi Pekanbaru belum optimal sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Terdapat ketidaksesuaian antara das sollen dan das sein yang terlihat dari tidak adanya struktur dan skala upah, slip gaji yang tidak transparan, pendapatan yang tidak stabil, serta rendahnya pemahaman pekerja mengenai hak normatif. Kondisi ini menegaskan belum terwujudnya prinsip Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum, karena standar pengupahan tidak diterapkan secara konsisten dan dapat diprediksi. Ketidakpatuhan perusahaan, lemahnya pengawasan pemerintah, serta posisi tawar pekerja yang rendah semakin memperlebar kesenjangan antara regulasi dan praktik. Diperlukan penguatan implementasi regulasi, peningkatan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kesadaran hukum seluruh pihak untuk mencapai hubungan industrial yang adil dan manusiawi.
No other version available