Text
ANALISIS YURIDIS PERSENGKONGKOLAN TENDER PEKERJAAN PERBAIKAN DAN PENGEMBANGAN PIPA DISTRIBUSI PDAM TIRTA SIAK PEKANBARU TAHUN ANGGARAN 2007 (STUDI PERKARA NOMOR: 23/KPPU-L/2008)
Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu sektor yang rawan terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum, termasuk persengkongkolan dalam tender. Pada kenyataannya, sering kali terjadi persekongkolan yang bertujuan untuk memanipulasi proses tender, sehingga hasilnya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak lain, termasuk negara. Salah satu kasus penting terkait persengkongkolan tender adalah proyek perbaikan dan pengembangan pipa distribusi PDAM Tirta Siak Pekanbaru pada tahun anggaran 2007, yang menjadi subjek dalam perkara Nomor: 23/KPPU-L/2008. Tujuan dalam penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis posisi kasus dalam Perkara Nomor: 23/KPPU-L/2008) Tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan majelis komisi dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 23/KPPU-L/2008) Tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Metode penedekatan yang dilakukan menggunakan 3 pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, studi kepustakaan, dan kasus. Alat pengumpul data yang dipakai ialah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Prosedur pengambilan data atau pengumpulan data yaitu studi dokumen Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian, Pertama, Kasus bermula dari laporan atau temuan KPPU terkait adanya indikasi persekongkolan dalam proses tender yang melibatkan beberapa perusahaan diantaranya Panitia Tender Pekerjaan Perbaikan dan Pengembangan Pipa Distribusi PDAM Tirta Siak Pekanbaru Tahun Anggaran 2007 PDAM Tirta Siak Kota Pekanbaru / PT Karsa Tirta Dharma Pangada, PT Sarana Indah Perkasa Abadi, PT Putra Rokan Perkasa, PT Adhiyasa, PT Karya Bukit Nusantara, PT Tobatakkas Abadi, dan PT Citra Murni Abadi. Dalam kasus ini, KPPU menemukan adanya dugaan bahwa beberapa perusahaan peserta tender melakukan persengkongkolan untuk memanipulasi hasil lelang. Pertimbangan Majelis Komisi dalam putusan KPPU Nomor 23/KPPU-L/2008 adalah bahwa Majelis Komisi menemukan bukti yang kuat terkait dengan tindakan persekongkolan dalam sebuah proses tender yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI. Menurut penulis, Panitia Tender bukanlah pelaku usaha sehingga tidak dapat menjadi Terlapor dalam kasus persaingan usaha dalam kasus ini. Seharusnya panitia tender tidak dihukum berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 melainkan undang-undang lain yang lebih relevan.
No other version available