Text
Analisis Putusan Sengketa Ekonomi Syariah Pengadilan Agama Bangkinang tentang Wanpretasi Akad Murabahah pada Lahan Kurma (Studi Perkara Nomor 0004/G.S/2020/PA.Bkn)
Perkara sengketa ekonomi syariah Studi Perkara Nomor (0004/Gs/2020/Pa.Bkn) yang didaftarkan di Pengadilan Agama bangkinang. Disini mereka mengajukan gugatan perkara kepada Pengadilan Agama Bangkinag yang berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk menyatakan kegiatan lelang yang dilakukan oleh Tergugat adalah batal demi hukum. Namun Majelis Hakim menyatakan bahwa pihak penggugat kalah. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas, maka yang menjadi rumusan masalah yang diteliti sebagai berikut, 1. Bagaimana landasan sosiologis dalam penyelesaian perkara wanprestasi ekonomi syariah, 2. Bagaimana Pertimbangan hakim dalam perkara Wanprestasi Ekonomi Syariah Putusan No 0004/GS/2020/PA.Tujuan Penelitian Suatu penelitian ilmiah harus mempunyai tujuan yang jelas dan tentunya harus bermanfaat. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui landasan sosiologis dalam penyelesaian perkara wanprestasi ekonomi syariah. Untuk mengetahui Pertimbangan hakim dalam perkara Wanprestasi Ekonomi Syariah Putusan No 0004/GS/2020/PA. BKN. Dilihat dari jenisnya penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang mengkaji mengenai norma hukum, landasan sosiologis dalam penyelesaian perkara wanprestasi akad murabahah dan tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah sebagaimana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam putusan gugatan sederhana nomor 4/Pdt.G.S/2020/PA.Bkn. Hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa (1) dilihat dari berbagai aspek diantaranyanya aspek kontrak perjanjian yang disepakati oleh para pihak itu hanya sebatas muatan-muatan pasal dan tidak dibuktikan lahan kurma yang dijadikan obejek dalam dalam perjanjian jual beli tersebut tidak jelas status kepemilikannnya, kemudian tahapan penannam kurma yang dijanjikan tidak dapat dilaksankan sehingga dalam hal ini secaratidak langsung adanya unsur penipuan dan menguntungkan diri sendri dalam hal ini pihak PT. KKI secara hukum melakukan Wanprestasi. (2) Penyelesaian sangketa ekonomi syariah di indonesia dapat dilakukan melalui dua tahapan yaitu litigasi dan Non litigasi. Pada dasarnya penyelesaian Non litigasi di indonesia tidak berjalan dengan efektif baik itu memalui mediasi, konsolidasi, arbitrase dan atau Arbitrase Syariah yang husus menangani perkara ekonomi syariah juga tidak berjalan sbagaimana yang diharapkan sehingga banyak diantara nasabah tetap memilih jalan penyelesaiannya dengan litigasi dalam hal ini sesuai dengan amanat undang-undang perkara ekonomi syariah itu diselasaikan oleh pengadilan agama. Kata kunci : Sangketa Ekonomi Syariah, Wanprestasi, Sangketa Perkara Nomor (0004/Gs/2020/Pa.Bkn
No other version available