Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PADA KREDIT USAHA RAKYAT MIKRO
Aturan agunan diatur dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2023 terkait Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang membagi agunan menjadi 2 (dua) bagian yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Bank sebagai Penyalur KUR Mikro dalam perjanjian kerjasama dengan Pemerintah pasti tidak lepas dari ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata dan sudah seharusnya mematuhi aturan agunan dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2023. Terkait prinsip kehati-hatian bank dalam Undang-Undang Perbankan, berakibat terjadi kekaburan hukum mengenai “agunan”, penyalur KUR Mikro tetap menyamakan ketentuan Agunan sesuai koridor prinsip kehati-hatian bank. Tanpa disadari bahwa KUR Mikro adalah Program Pemerintah untuk kepentingan Pelaku Usaha Mikro yang belum bankable. Jika agunan dalam Undang-Undang Perbankan diartikan sebagai “jaminan tambahan”. Maka implikasinya, agunan itu menjadi agunan tambahan dan melanggar ketentuan dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUR Mikro. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implikasi pelanggaran ketentuan agunan KUR Mikro dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2023 dikaitkan dengan Undang-Undang Perbankan terhadap keabsahan perjanjian kredit Pasal 1320 KUHPerdata dan bagaimana peranan doktrin penyalahgunaan keadaan dalam pembatalan terkait pelanggaran agunan KUR Mikro dikaitkan dengan syarat sah perjanjian dan asas proposionalitas. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif Deskriptif dengan mengkaji Data Sekunder bahan hukum pirmer berupa peraturan perundang-undangan terkait ketentuan Kredit Usaha Rakyat Mikro dan 1 (satu) berupa Arsip salinan perjanjian kredit dan 2 (dua) BAST Arsip Salinan antara Penyalur KUR Mikro atau Kreditur dengan Pelaku Usaha Mikro atau Debitur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran ketentuan agunan KUR Mikro berakibat hukum melanggar Pasal 1320 KUHPerdata, antara lain: syarat Objektif tentang suatu sebab yang halal, yaitu melanggar peraturan perundang- udangan Permenko Nomor 1 Tahun 2023 tentang agunan sebagaimana Pelaku Usaha Mikro tetap diminta untuk menyepakati serah-terima 3 (tiga) dokumen aset diluar barang-barang atau dokumen aset milik Debitur dari usaha yang dibiayai KUR Mikro dan berakibat hukum melanggar syarat Subjektif, kesepakatan dalam penyalahgunaan kehendak yang merusak asas proposionalitas, yaitu kondisi Debitur tidak memiliki posisi tawar (pertukaran hak dan kewajiban) dengan cara Penyalur KUR telah memanfaatkan kerentanan ekonomi Pelaku Usaha Mikro untuk memaksa kehendaknya secara sepihak dan secara sadar Debitur menghilangkan hak dan kewajibannya itu dalam proses menutup perjanjian KUR Mikro. Ini menyimpulkan bahwa, kekaburan hukum mengenai agunan KUR Mikro berakibat Perjanjian KUR Mikro dapat batal demi hukum dan/atau dapat dibatalkan oleh Pelaku Usaha Mikro.
No other version available