Text
PENERAPAN BUSINESS JUDGMENT RULE DALAM PUTUSAN LEPAS (ONSLAAG VANRECHTVERVOLGING) KORUPSI OLEH KORPORASI (STUDI PUTUSAN MA NO. 121K/PIDSUS/2020 ATAS KASUS KAREN AGUSTIAWAN)
agar tidak dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan selama keputusan diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan diterapkan dalam Putusan Mahkamah Agung No.121 K/Pid.Sus/2020 kasus Karen Agustiawan. BJR penting untuk melindungi direksi, mendorong keberanian mengambil keputusan bisnis, serta memperkuat penerapan Good Corporate Governance di Indonesia. Rumusan Masalah Pada Penelitian ini : 1) Bagaimana Penerapan Doktrin Business Judgment Rule Dalam Putusan Mahkamah Agung No.121 K/Pid.Sus/2020 Atas Kasus Korupsi Oleh Korporasi Yang Melibatkan Karen Agustiawan?2) Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas (onslag van recht vervolging) Terhadap Perkara Tersebut?,3) Bagaimana Implikasi Penerapan Business Judgment Rule Dalam Putusan No.121 K/Pid.Sus/2020 Terhadap Pertanggungjawaban Direksi Korporasi di Indonesia? Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif. Sedangkan sifatnya deskriptif analitis yaitu Analisis deskriptif adalah metode penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sesuai dengan yang sebenarnya kemudian data-data tersebut disusun, diolah dan dianalisis untuk dapat memberikan gambaran mengenai masalah yang ada. Putusan Mahkamah Agung No.121 K/Pid.Sus/2020 menegaskan bahwa keputusan Karen Agustiawan merupakan kebijakan bisnis yang sah dan diambil dengan itikad baik, sehingga tidak memenuhi unsur melawan hukum. Kerugian yang terjadi dipandang sebagai risiko bisnis normal. Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi direksi serta mendukung penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
No other version available