Text
ANALISIS TERHADAP PERAN DITRESKRIMUM POLDA RIAU DALAM MENANGGULANGI PENIPUAN BERBASIS ONLINE
Berkembangnya kasus penipuan yang sering terjadi dalam masyarakat adalah penipuan dengan modus antar pelaku dan korban saling mengenal dan ada pertemuan langsung diantara keduanya. Namun seiring dengan adanya kemajuan teknologi informasi, penipuan tidak harus terjadi dengan adanya pertemuan dan saling mengenalnya antara pelaku dan korban, yaitu adanya tindak pidana penipuan yang menggunakan sarana komunikasi sebagai alat kejahatannya yang disebut dengan penipuan berbasis online. Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang akan dijawab dalam penulisan tesis ini antara lain tentang bagaimanakah peran ditreskrimum Polda Riau dalam menanggulangi penipuan berbasis online dan apakah faktor penghambat atau kendala dalam menanggulangi penipuan berbasis online. Jenis penelitian ini adalah Sosiologis atau observational reseach dengan cara survai, yaitu penelitian yang mengambil data secara langsung dari populasi dengan alat pengumpul data yaitu wawancara, setelah itu data diambil dan dilakukan pengolahan sehingga diperoleh kesimpulan dengan metode deduktif. Sedangkan jika dilihat dari sifatnya, maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menjelaskan dalam bentuk kalimat yang jelas dan rinci. Peran Ditreskrimum Polda Riau dalam menanggulangi penipuan berbasis online bahwa Penyidik Ditreskrimum Polda Riau melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti, guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana penipuan berbasis online dan untuk kepentingan pembuktian tersebut maka sangat diperlukan kehadiran benda-benda yang berkaitan dengan suatu tindak pidana penipuan berbasis online dengan menggunakan sarana telekomunikasi seperti telepon seluler yang dipergunakan untuk melakukan penipuan sedangkan Faktor Penghambat atau Kendala Dalam Menanggulangi Penipuan Berbasis Online bahwa diantaranya adalah kurangnya bukti pelapor, kurangnya kesadaran hukum para korban penipuan untuk melapor, Kurangnya kerjasama antara saksi korban dengan pihak kepolisian, Sulitnya melacak pelaku kejahatan dikarenakan pelaku biasanya akan menggunakan identitas yang palsu atau juga meminjam Identitas orang lain, Minimnya penyidik yang memiliki kemampuan dan pengalaman dibidang ITE atau kejahatan cyber crime.
No other version available