Text
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK STUDI KASUS PERKARA NOMOR : 129/PID.SUS/2023/PN TLK
Perlindungan hukum terhadap anak dalam kaitannya dengan fenomena kejahatan seksual adalah perlindungan yang dilakukan sebelum dan setelah anak menjadi korban kejahatan seksual. Perlindungan hukum yang dilakukan sebelum anak menjadi korban kejahatan seksual adalah perlindungan hukum secara preventif. Perlindungan hukum yang dilakukan setelah anak menjadi korban adalah perlindungan hukum secara refresif. Undang-undang perlindungan anak menegaskan bahwa pertanggung jawaban orang tua, keluarga, masyarakat pemerintah dan Negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rumusan masalah penelitian yang pertama adalah, Bagaimana proses pembuktian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak studi kasus perkara Nomor : 129/Pid.Sus/2023/PN Tlk. kedua, Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak studi kasus perkara Nomor : 129/Pid.Sus/2023 /PN Tlk. Metode penelitian yang di pakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian observasional. Yaitu upaya peneliti untuk memahami dan mengumpulkan data dan informasi dengan melakukan penelitian langsung di lokasi yang ditentukan.Penggunaan metode ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam terhadap fakta-fakta yang berhubungan dengan penelitian. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriftif, yaitu penulis mencoba mendiskrifsikan atau memberikan penjelasan secara keseluruhan mengenai Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Studi Kasus Perkara Nomor : 129/Pid.Sus/2023/PN Tlk. Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Studi Kasus Perkara Nomor: 129/Pid.Sus/2023/PN Tlk. adalah berdasarkan keterangan yang di berikan oleh saksi-saksi yang di hadirkan di persidangan, serta keterangan dari terdakwa yang mengakui bahwa telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Korban Giska Agustina dan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara nomor: 129/Pid.Sus/2023/PN Tlk pada hari selasa, tanggal 24 Oktober 2023, Timothee Kencono Malye, S.H. sebagai Hakim Ketua, Faiq Irfan Rofli, S.H. dan Nurul Hasanah, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan kejahatan yang di lakukan oleh Terdakwa Ronal Noperlian Als Ronal Bin Marlian tergolong kejahatan yang luar biasa, sehingga Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah bersalah dan di berikan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.
No other version available