Text
PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR) PADA GALIAN C DI DESA TAMBUSAI UTARA KECAMATAN TAMBUSAI UTARA KABUPATEN ROKAN HULU
Pada penelitian ini permasalahan yang di angkat yaitu mengenai masih adanya pertambangan rakyat Pada Galian C Di Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu dilaksanakan tanpa memiliki izin pertambangan rakyat. Kemudian perizinan yang harus melalui satu pintu kementerian pusat dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sehingga bagi penambang rakyat kecil dengan kondisi dimana akses modal dan pengetahuan mereka yang minim akan menyulitkan partisipasi masyarakat untuk menambang dalam ruang lingkup pertambangan rakyat yaitu di area lokasi dimana tempat ia tinggal. Penelitian ini mengunakan Teori G.C Edwards III (dalam Subarsono, 2008 ;90) dengan indikator Komunikasi, Sumber daya, Disposisi dan Struktur Organisasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Disimpulkan bahwa, Pelaksanaan Pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Pada Galian C Di Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu belum dapat berjalan dengan baik di karenakan masih kurangnya sosialisasi mengenai izin pertambangan sehingga menyebabkan masih adanya pertambangan rakyat Pada Galian C Di Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu dilaksanakan tanpa memiliki izin pertambangan rakyat. Kemudian masih banyak pegawai/staf yang belum memahami tupoksinya serta fasilitas dalam hal menyukseskan implementasi tersebut masih kurang, pegawai/staf masih bergantian dalam menggunakan fasilitas yang ada sehingga pelaksanaannya belum maksimal serta Proses pengalihan permohonan surat izin penambangan yang tadinya bisa diproses pada Pemerintah Daerah kini semua pengurusan surat izin tersebut harus dialihkan ke Pemerintah Pusat menyebabkan Pelayanan yang dilakukan pemerintah Pusat tidak efektif di tandai dengan banyak tambang ilegal dikarenakan untuk mengambil surat izin pertambangan dianggap sangat berbelit-belit secara kepengurusannya, karena harus dilakukan secara online oleh pemilik tambang sendiri
No other version available