Text
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI SWAKELOLA DI SEKRETARIAT DAERAH KOTA PEKANBARU
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena tingginya pagu anggaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme Swakelola di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dibandingkan Perangkat Daerah lainnya. Hal ini disebabkan oleh struktur organisasi yang terdiri dari 12 Bagian, di mana masing-masing bagian mengelola anggaran swakelola secara mandiri, didominasi oleh Swakelola Tipe I untuk kegiatan bimbingan teknis, penyuluhan, dan sosialisasi peraturan. Namun, tingginya intensitas swakelola tersebut sering kali berbenturan dengan hambatan administratif dan risiko hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan PBJ melalui swakelola di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan merujuk pada teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn yang mencakup enam indikator: standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antarorganisasi, karakteristik agen pelaksana, sikap pelaksana (disposisi), serta lingkungan sosial, ekonomi, dan politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan optimal. Terdapat disinkronisasi antara standar kebijakan dengan praktik lapangan di mana swakelola sering dijadikan "jalan pintas" penyerapan anggaran. Dari sisi sumber daya, terjadi fenomena "Kaya Struktur, Miskin Fungsi" akibat keterbatasan staf bersertifikat PBJ. Komunikasi antarunit terhambat oleh Silo Mentality dan pola instruksi top-down yang distorsif. Sikap pelaksana cenderung defensif (formalisme berlebihan) karena kurangnya perlindungan hukum, sementara lingkungan politik menempatkan swakelola sebagai anggaran cadangan (buffer). Saran yang diberikan adalah perlunya transformasi perencanaan berbasis kebutuhan riil, peningkatan kompetensi teknis mitigasi risiko bagi staf, integrasi sistem informasi keuangan dan fisik, serta penyusunan petunjuk teknis internal untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaksana di lapangan
No other version available