Text
EFEKTIVITAS PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SIRUP) BARANG DAN JASA DALAM MEWUJUDKAN REFORMASI BIROKRASI DI SEKRETARIAT DAERAH KOTA PEKANBARU
Minimnya angka Penginputan data tiap tahun pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) khususnya Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Kurangnya pemahaman dari pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dalam Prosem dan jadwal penginputan data dimana data itu bisa di input setelah APBD disahkan yaitu pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya dan juga pada akhir tahun diharapkan sudah mencapai seratus 100% persen, akan tetapi pada tahun 2023 saja hanya mencapai 42,69% saja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui Efektivitas dan faktor penghambat Penggunaan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Barang Dan Jasa. Untuk itu penulis menggunakan metode penelitian kualitatif sebagai teknik untuk pengumpulan data dan wawancara langsung kepada informan dan narasumber. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pertama Pemahaman Program dalam penerapan SIRUP di tahun 2026 masih menghadapi tantangan operasional berupa kebutuhan bantuan teknis staf terkait prosedur penginputan data, pengunggahan dokumen, dan penggunaan fitur spesifik seperti mekanisme perubahan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Kedua Ketepatan dalam Integrasi SIRUP dengan SIPD di tahun 2026 secara otomatis menyelaraskan nilai anggaran pengadaan dengan data perencanaan daerah, sehingga mempercepat inisiasi tender melalui penyediaan informasi kebutuhan sejak awal tahun. Ketiga Ketidakpatuhan penginputan RUP pada tahun 2026 dominan disebabkan oleh kendala infrastruktur teknologi, seperti keterbatasan kapasitas server nasional yang memicu gangguan akses (server down) dan respons lambat akibat lonjakan trafik menjelang tenggat 31 Maret. Keempat Lemahnya konsistensi pengawasan, membuka peluang praktik non-akuntabel. implementasi SIRUP telah meningkatkan kepercayaan publik melalui keterbukaan akses informasi pengadaan yang transparan dan terukur pada tahun 2026. Kelima Perubahan nyata dalam penerapan SIRUP mentransformasi pola kerja dari beban administratif manual di tahap awal menjadi sistem pengadaan yang lebih terstruktur dan efisien dalam jangka panjang. adapun saran dalam penelitian ini adalah Diharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Tim penginputan RUP, mengundang staf LPSE Bagian PBJ untuk sosialisasi terkait penggunaan fitur SIRUP terbaru.
No other version available