Text
konflik agraria studi kasus sengketa hak atas tanah di desa koto aman kabupatenkampar
Peran pemerintahan desa memiliki peran netralitas dalam menyelesaikan konflik tanah warga masyarakat melalui juru bicara, disamping itu juga factor penghambat penyelesaian konflik tanah dipengaruhi oleh factor internal maupun eksternal, lainnya juga menemukan yang perlu dilakukan dalam menyelesaikan penyelesaian sengketa tanah yakni mengajukan pengaduan, menghadirkan pihak- pihak yang bersengketa, pengumpulan data, mediasi dan pembacaan putusan, kemudian untuk mempekuat penyelesaian juga harus dilakukan dilembaga pengadilan setempat. Kondisi Masyarakat Desa Koto Aman, bila terjadi sengketa kepemilikan tanah biasanya Masyarakat Desa melaporkan sengketa ini kepada Pemerintah Desa untuk di selesaikan. Hal ini dilakukan bila penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat diselesaikan, cara ini juga dilakukan agar menghindari sesuatu yang tidak diinginkan, seperti yang kita ketahui jika emosi sudah tidak bisa terkendali maka apapun pasti bisa saja dilakukan. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis konflik agraria studi kasus sengketa hak atas tanah di Desa Koto Aman Kabupaten Kampar serta faktor penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, pengamatan dan dokumentasi. Hasil penelitian yaitu Peran Kepala Desa sebagai mediator penyelesaiaan sengketa lahan di Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir dilakukan sesuai dengan kewenangannya sebagai pimpinan desa serta sebagai bagian dari pemerintah lingkup desa melalui mediator dengan pendekatan adat atau kekeluargaan. Faktor yang mendukung dalam proses penyelesaiaan sengketa yaitu koordinasi yang baik antara pemerintah dan warga melalui komunikasi yang mengedepankan sifat kekeluargaan, faktor hubungan sosial kedekatan kepala desa dan masyarakat juga memegang peranan penting dalam penyelesaian sengketa serta adanya faktor dukungan tokoh adat. Adapun faktor penghambat dalam penyelsaian sengketa yaitu kurangnya dokumen kepemilikan tanah yang sah sehingga mufakat tidak dapat tercapai, faktor kurangnya itikad baik dari pihak yang bersengketa serta peran provokatif dari individu dalam masyarakat.
No other version available