Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PERKARA LINGKUNGAN HIDUP DI DALAM HAK GUNA USAHANYA NAMUN TIDAK DALAM PENGUASAANNYA
Perkembangan ekonomi nasional pada era globalisasi menempatkan korporasi sebagai salah satu aktor strategis dalam kegiatan industrialisasi dan modernisasi. Di samping memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan negara, aktivitas korporasi juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Salah satu bentuk kejahatan korporasi yang menonjol adalah pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan, sebagaimana terjadi pada kasus PT. Gandaerah Hendana (PT. GH) di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kasus ini menimbulkan permasalahan yuridis yang kompleks, khususnya mengenai batas pertanggungjawaban pidana korporasi ketika tindak pidana lingkungan terjadi di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) miliknya, namun secara faktual tidak lagi berada dalam penguasaan langsung perusahaan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi dua aspek pokok, yaitu: (1) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara lingkungan hidup di wilayah HGU yang tidak berada dalam penguasaannya, dan (2) Bagaimana akibat hukum dari kerusakan lingkungan diwilayah hak guna usaha yang tidak dikuasainya. Permasalahan ini dikaji untuk memahami sejauh mana hukum pidana lingkungan dapat diterapkan terhadap korporasi yang secara yuridis masih memiliki hak atas tanah, namun secara faktual tidak memiliki kontrol atau kemampuan untuk bertindak terhadap terjadinya perbuatan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum pidana dan lingkungan, serta analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri Rengat, Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dan Mahkamah Agung dalam perkara PT. Gandaerah Hendana. Adapun hasil dari pembahasan dalam tesis ini adalah bahwa Pertanggungjawaban hanya dapat dibebankan kepada korporasi apabila korporasi terbukti memiliki penguasaan faktual serta kemampuan nyata untuk mencegah terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Dalam perkara PT GH terbukti bahwa wilayah yang menjadi locus peristiwa telah lama dikuasai masyarakat sebelum penerbitan HGU dan tidak pernah berada dalam kendali operasional korporasi, sehingga unsur kemampuan bertindak sebagai dasar kesalahan tidak terpenuhi dan akibat hukum terhadap korporasi atas terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah Hak Guna Usaha yang secara faktual tidak berada dalam penguasaannya adalah tidak dapat dilekatkannya tanggung jawab hukum kepada korporasi, baik pidana, perdata, maupun administratif, sepanjang terbukti bahwa korporasi tidak memiliki kendali nyata atas wilayah tersebut.
No other version available