Text
PEMBUKTIAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENGAJUAN NOVUM DALAM PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI KAWASAN HUTAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1277 PK/PID.SUS/2024)
Adanya hubungan afiliasi (conflict of interest) antara penyelenggara negara dengan pihak yang berkepentingan (swasta) menjadi faktor pendukung terjadinya praktik korupsi di berbagai sektor di Indonesia, salah satunya di sektor kehutanan, Bentuk korupsi yang seringkali terjadi di sektor kehutanan ialah korupsi penyalahgunaan alih fungsi hutan untuk fungsi perkebunan kelapa sawit atau penanaman sawit di kawasan hutan lindung bahkan hutan konservasi. Aktivitas korporasi dan/atau pengurusnya dalam pemanfaatan hasil hutan tentunya memerlukan pengawasan oleh pemerintah agar kegiatan korporasi dilaksanakan secara teratur dan terkendali. Namun tidak jarang korporasi terlibat dalam pelanggaran hukum sehingga harus diminta pertanggungjawaban secara pidana. Dari latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah pokok diantaranya: Pertama, Bagaimanakah pembuktian pengajuan novum dalam permohonan PK PT.Duta Palma dalam Perkara No. 1277 PK/Pid.Sus/2024?, Kedua, Bagaimana pertimbangan hakim terhadap novum pada Putusan PK Tindak Pidana Korupsi Pada Kawasan Hutan oleh PT. Duta Palma dalam Perkara Nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024?. Dilihat dari jenisnya maka penelitian ini dapat digolongkan kepada penelitian hukum normatif atau metode penelitian kepustakaan yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan meneliti bahan-bahan pustaka berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan sifat penelitian ini deskriptif, yakni memberikan gambaran yang jelas dan rinci tentang permasalahan yang menjadi pokok penelitian. Setelah melalui proses pengumpulan data dan pengolahan data, kemudian data dianalisis berdasarkan metode kualitatif, kemudian setelah data dianalisis, dirumuskan kesimpulan secara deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal-hal yang umum ke khusus. Dari hasil penelitian Dapat disimpulkan Pertama, Pembuktian pengajuan novum dalam permohonan PK PT. Duta Palma dalam Perkara No. 1277 PK/Pid.Sus/2024 terdakwa mengajukan novum sebagai alat bukti alat bukti baru. Hakim berpendapat bahwa bukti novum yang diajukan dalam perkara Putusan Nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024 adalah alat bukti yang sudah diajukan dalam persindangan sebelumnya sehingga dianggap bukan merupakan alat bukti baru (novum) dalam pengajuan peninjuan kembali., Kedua, Pertimbangan Hakim Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Tindak Pidana Korupsi Pada Kawasan Hutan (Studi Kasus Putusan Nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024). Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/ Terpidana tidak dapat dibenarkan, karena putusan judex juris tidak terdapat kekhilafan atau adanya suatu kekeliruan yang nyata dalam penerapan hukum serta novum yang diajukan dalam peninjauan kembali bukan merupakan novum (keadaan baru).
No other version available