Text
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP KEWAJIBAN HUKUM RUMAH SAKIT DALAM PENGELOLAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK (RME)
Transformasi digital sektor kesehatan melalui kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) membawa konsekuensi yuridis fundamental dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini merekonstruksi paradigma tata kelola informasi kesehatan dari rezim kerahasiaan medis yang bersifat paternalistik-pasif menjadi rezim pelindungan data pribadi yang bersifat akuntabel-aktif. Data kesehatan diklasifikasikan sebagai data spesifik berisiko tinggi, menempatkan rumah sakit sebagai Pengendali Data yang memikul tanggung jawab mutlak (strict liability) atas keamanan data pasien. Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara kesiapan infrastruktur rumah sakit dengan standar kepatuhan ketat yang diamanatkan undang-undang, memicu risiko sanksi administratif berat dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Penelitian ini berfokus pada dua rumusan masalah : pertama, bagaimana rekonstruksi kewajiban hukum rumah sakit pasca-berlakunya UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi Terhadap Kewajiban Hukum Rumah Sakit Dalam Pengelolaan Rekam Medis Elektronik (RME). Kedua, bagaimana implikasi hukum dan tantangan kepatuhan (compliance) yang dihadapi rumah sakit dalam mengelola seluruh siklus hidup Rekam Medis Elektronik sesuai standar UU PDP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan pisau analisis Teori Perlindungan Hukum, Teori Pertanggungjawaban Korporasi, dan Teori Prinsip Kehati-hatian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP mewajibkan rumah sakit melakukan segregasi tegas antara persetujuan medis dan persetujuan pemrosesan data (data consent) yang eksplisit, serta menerapkan standar keamanan teknis seperti enkripsi dan manajemen akses ketat. Secara institusional, rumah sakit wajib menunjuk Pejabat Pelindungan Data Pribadi (DPO) dan melaksanakan Data Protection Impact Assessment (DPIA) sebagai wujud prinsip kehati-hatian (due care). Kegagalan pemenuhan kewajiban ini berimplikasi pada sanksi denda hingga 2% dari pendapatan tahunan dan ancaman pidana korporasi. Disarankan agar Kementerian Kesehatan segera menerbitkan peraturan teknis harmonisasi RME dengan UU PDP, serta rumah sakit wajib merestrukturisasi tata kelola data melalui mekanisme granular consent dan penguatan infrastruktur keamanan siber guna memitigasi risiko hukum.
No other version available