Text
ANALISA KEDUDUKAN KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PUBLIKASI VIDEO KONTEN KREATOR DI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG No 28 TAHUN 2014 Tentang Hak Cipta (Putusan No 5 pdt/HKI/2023)
Perkembangan digitalisasi yang ditandai dengan berbagai alat teknologi yang dimana setiap orang dapat mengolah,memproduksi,serta mengirimkan maupun menerima segala bentuk pesan komunikasi.Digitalisasi sudah merubah cara bisnis beroperasi,Namun di sisi lain kemajuan teknologi ini juga memberikan peluang kepada pengguna untuk melakukan kecurangan,kejahatan dan pelanggaran terkhususnya mengenai kekayaan intelektual. Hak cipta merupakan perlindungan yang diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk apresiasi atas karya-karya yang dibuat atau diproduksi dalam bentuk visual, audiovisual, dan hal-hal lain. Fungsi hak cipta itu sendiri adalah untuk melindungi karya-karya dari individu yang ingin menjiplak atau meniru karya-karya hak cipta.Dan ini dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta ?Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan kekayaan intelektual terhadap video yang di publikasi secara personal oleh konten creator dan apa dasar pertimbangan pengadilan dalam putusan perkara No perkara Putusan No 5 pdt/HKI/2023. ?Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan kajian hukum normatif guna memenuhi penerapan norma hukum terhadap fakta yang ada.objek dalam penelitian ini yaitu mengenai kedudukan kekayaan intelektual terhadap publikasi video di media sosial ?Berdasarkan hasil penelitan kedudukan kekayaan intelektual terhadap publikasi video konten creator di media sosial ditinjau dari UU No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta menyatakan adanya kejanggalan dalam penerapan hukum pada yang dikaji.Putusan ini menunjukkan pentingnya pembuktian yang kuat dalam kasus-kasus pelanggaran hak cipta pada saat pemeriksaan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa hanya berdasarkan pencatatan ciptaan saja tidak cukup jika tidak didukung oleh bukti yang memadai untuk membuktikan pelanggaran
No other version available