Text
ANALISIS KOMPARATIF POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP PIDANA KEBIRI DI INDONESIA DAN LOUISIANA
Kejahatan seksual terhadap anak merupakan masalah kompleks yang menjadi tantangan global. Indonesia, seperti banyak negara lainnya, menghadapi peningkatan kasus kekerasan seksual yang mendorong penerapan kebijakan pidana yang lebih tegas, yaitu pidana kebiri. Kebijakan ini memicu kontroversi terkait hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pidana terhadap pidana kebiri di Indonesia dengan melakukan perbandingan dengan Louisiana, Amerika Serikat, yang memiliki sistem hukum campuran dan telah menerapkan pidana kebiri. Tujuan dari penelitian ini yaitu (1) mengidentifikasi dan memahami politik hukum pidana yang menjadi dasar pembentukan peraturan pidana kebiri di Indonesia dan Louisiana, serta (2) mengetahui prospek pengembangan peraturan pidana kebiri di Indonesia pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis dan komparatif. Data dikumpulkan dari bahan hukum utama seperti UU No. 17 Tahun 2016, PP No. 70 Tahun 2020 dan Hukum Louisiana 2024. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis dan komparatif untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan antara kedua negara terhadap pidana kebiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pidana yang mendasari pidana kebiri di Indonesia dan Louisiana memiliki orientasi yang berbeda namun tujuan yang sama. Di Indonesia, politik hukum pidana kebiri dibangun atas dasar perlindungan anak dan efek jera, menekankan hak asasi manusia terhadap pelaku kekerasan seksual dengan pendekatan moral yang kuat. Sementara di Louisiana, politik hukum pidana kebiri bersifat lebih pragmatis dan represif, berfokus pada hukuman yang setimpal (pembalasan) dan penegasan keadilan bagi korban, dengan tujuan utama mencegah residivisme.
No other version available