Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGALAMI KREDIT MACET PADA PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR DI ASTRA CREDIT COMPANIES KOTA PEKANBARU
Lembaga pembiayaan atau jaminan fidusia memungkinkan kepada pemberi fidusia masih tetap menguasai benda yang dijaminkan, karena hanya hak kepemilikannya saja diserahkan kepada kreditur atas dasar kepercayaan. Dalam hal pembiayaan pembelian mobil, maka mobil dapat tetap dikuasai oleh debitur namun hak kepemilikannya diserahkan kepada kreditur dengan perjanjian penyerahan hak milik secara fidusia. Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan di atas maka batal demi hukum. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pekanbaru yang menghadapi kredit macet terkait pembiayaan kendaraan bermotor di Astra Credit Companies (ACC) Kota Pekanbaru dan apa saja faktor hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kredit macet di Astra Credit Companies Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian observational research, dengan cara survey yaitupenelitian dengan cara terjun langsung ke lapangan menggunakan wawancara, kalau ditinjau dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif karena penelitian ini bermaksud memberikan gambaran secara jelas dan terperinci tentang permasalahan yang menjadi pokok peneliti. Hasil penelitian yaitu berdasarkan penjelasan berbagai narasumber, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen Pekanbaru yang menghadapi kredit macet di Astra Credit Companies (ACC) bersumber dari kerangka hukum nasional (seperti UU Perlindungan Konsumen dan peraturan OJK) serta diwujudkan oleh ACC melalui tiga pilar utama: (1) transparansi kontrak yang sesuai regulasi sejak awal perjanjian, (2) mekanisme penyelesaian internal yang kolaboratif, seperti penawaran restrukturisasi kredit dan penagihan yang beretika saat konsumen kesulitan bayar, dan (3) jaminan akses ke lembaga mediasi eksternal seperti OJK dan BPSK jika penyelesaian internal gagal dan faktor penghambat perlindungan hukum bagi konsumen yaitu rendahnya literasi hukum dan kondisi psikologis tertekan dari konsumen yang menghambat mediasi, tekanan kinerja dan birokrasi internal di ACC yang berpotensi menggeser penyelesaian ke arah yang lebih represif, serta keterbatasan akses ke lembaga perlindungan dan ketimpangan sumber daya antara perusahaan dan konsumen yang memperlemah posisi tawar konsumen, ditambah kondisi ekonomi makro yang membebani kapasitas penanganan kasus secara personal.
No other version available