Text
KAJIAN TEORITIS TERHADAP KORELASI ANTARA ASAS ITIKAD BAIK DAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PAPAN BUNGA DI TOKO PAPAN BUNGA KARVY FLORIST KOTA PEKANBARU
ABSTRAK Secara tegas, KUH Perdata mengatur bahwa penyewa wajib menanggung tanggung jawab jika ada kerusakan pada barang selama masa sewa. Namun, jika kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh penyewa dan dapat dibuktikan, maka penyewa tidak dapat diminta untuk bertanggung jawab atas kerusakan itu. Meski begitu, dalam praktiknya, masih terdapat individu yang tidak memahami tanggung jawabnya, sehingga satu pihak dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak. Dalam tesis yang berjudul “Kajian Teoritis Terhadap Korelasi Antara Asas Itikad Baik dan Asas Kepastian Hukum dalam Perjanjian Sewa Menyewa Papan Bunga di Toko Papan Bunga Karvy Florist Kota Pekanbaru” ini dibahas di permasalahan, yaitu: Kajian Teoritis Terhadap Korelasi Antara Asas Itikad Baik dan Asas Kepastian Hukum dalam Perjanjian Sewa Menyewa Papan Bunga di Toko Papan Bunga Karvy Florist Kota Pekanbaru dan Akibat hukum salah satu pihak tidak beritikad baik dalam Perjanjian Sewa Menyewa ditinjau dari Perspektif Hukum Perjanjian. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalah tersebut di atas adalah dengan metode gabungan, yaitu metode penelitian empiris dan metode penelitian normatif. Sementara itu ditinjau dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data didapatkan dari hasil observasi, wawancara, kuesioner, Undang-Undang, literatur, jurnal, skripsi, tesis, makalah, surat kabar dan kamus hukum. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Korelasi cedera itikad baik oleh penyewa dengan asas kepastian hukum sangat erat, yakni dimana pelanggaran itikad baik (seperti wanprestasi) merusak kepastian hukum yang seharusnya mengikat perjanjian. Pihak Karvy Florist selaku pemberi sewa yang tidak membawa masalah wanprestasi ke jalur hukum tidak memperoleh kepastian hukum atas hak-haknya, seperti biaya ganti rugi atas kerusakan properti tersebut. Tanpa putusan pengadilan, sengketa berlarut-larut, dan pelaku wanprestasi tidak dapat dipaksa memenuhi kewajiban secara legal. Akibat dari penyewa mencederai asas itikad baik dalam perjanjian sewa menyewa tersebut, tidak terpenuhinya kepastian hukum bagi pihak pemberi sewa yakni Karvy Florist. Akibat hukum salah satu pihak tidak beritikad baik (melanggar Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata) adalah pihak tersebut dianggap melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Hal ini karena pihak pemberi sewa mengalami kerugian akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa yang terdiri dari kerugian materiil dan kerugian immateril. 1) Kerugian materiil akibat rusaknya papan bunga oleh penyewa mencakup biaya perbaikan, penurunan nilai aset, atau penggantian penuh jika rusak total. 2) Kerugian immaterial, hal ini dimana Pemberi sewa merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan dalam menjalani aktifitas usaha-usaha.
No other version available