Text
Tinjauan Tentang Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Suku Bugis Di Kota Tembilahan
Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Suku Bugis Di Kota Tembilahan. Penelitian naskah ini dilakukan dengan didasarkan pada hasil pengamatan dan wawancara awal yang peneliti lakukan dengan masyarakat Suku Bugis pada lingkungan tampat tinggal peneliti di Kota Tembilahan. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah, Pertama bagaimana pengaturan pembagian harta warisan pada masyarakat Suku Bugis di Kota Tembilahan. Kedua bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan pada masyarakat Suku Bugis di Kota Tembilahan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analisa dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepastian dan studi lapangan yang meliputi observasi, wawancara dan penyebaran kuisioner. Adapun dalam penentuan sampel penulis menggunakan teknis sensus dengan jumlah responden sebanyak 34 kk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat suku bugis dalam pengaturan pembagian dan pelaksaan pembagian harta warisan kepada ahli waris menggunakan syariah hukum islam dan berjalan baik, dimana hukum islam menjadi pertimbangan kuat untuk keadilan. Dalam pembagian warisan masyarakat suku Bugis selalu menggunakan musyawarah, biasanya musyawarah ini bisa disepakati sesama ahli waris. Waktu pembagian warisan pada masyarakat suku Bugis tembilahan biasanya dilakukan setelah 40 hari wafat pewaris. Jika terjadi perselisihan sengketa, penyelesaian perselisihan dalam pembagian harta warisan dapat diselesaikan melalui musyawarah keluarga (Tudung Sipulung) dan musyawarah adat (Mapah Kiade) dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh Bugis. Apabila kesepakatan tidak tercapai atau gagal melalui jalur adat,sengketa dapat dibawa ke jalur hukum Pengadilan Agama. Namun tetap terjadi kesepakatan dalam wadah musyawarah selama ini.
No other version available