Text
EKSEKUTORIAL OBJEK JAMINAN FIDUSIA PADA PEMBIAYAAN NON-BANK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2 TAHUN 2021 (STUDI PADA KOTA PEKANBARU TAHUN 2021-2025)
Penelitian ini membahas eksekutorial objek jaminan fidusia dalam pembiayaan non-bank berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021. Putusan ini mengubah ketentuan eksekusi sertifikat fidusia yang sebelumnya dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, dengan menekankan pentingnya adanya kesepakatan atau pembuktian wanprestasi terlebih dahulu. Implikasi putusan ini berdampak pada pelaksanaan eksekusi oleh lembaga pembiayaan non-bank, yang kini harus lebih berhati-hati dan memperhatikan perlindungan hukum terhadap debitur. Studi ini menyoroti pergeseran paradigma dalam penegakan hak atas jaminan fidusia serta tantangan hukum dalam praktik pembiayaan non-bank di Indonesia. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana eksekutorial objek fidusia pada pembiayaan non-bank berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 di Kota Pekanbaru?, dan apa saja faktor penghambat dalam pelaksanaan eksekutorial objek fidusia pada pembiayaan non- bank berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 di Kota Pekanbaru?. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum empiris (sosiologis), populasi dan sampelnya yaitu tiga orang Tim Legal dari perusahaan pembiayaan Non- Bank yang berbeda di Kota Pekanbaru dan 6 orang Debt Collector. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dengan cara wawancara dan kajian kepustakaan yang kemudian penulis analisa dengan menggunakan metode kualitatif yaitu analisis yang dilakukan melalui penjelasan dengan menggunakan kalimat yang menghubungkan peraturan perundang-undangan terkait dengan kenyataan yang ditemukan di lapangan. Hasil dalam penelitian ini yang pertama adalah pelaksanaan eksekusi objek fidusia oleh lembaga pembiayaan non-bank di Kota Pekanbaru setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 mengalami perubahan yang mendasar. Putusan tersebut memberikan syarat konstitusional bahwa eksekusi atas jaminan fidusia tidak dapat lagi dilakukan secara sepihak oleh kreditur hanya berdasarkan klausul eksekutorial dalam sertifikat fidusia, melainkan harus disertai pengakuan wanprestasi dari debitur atau melalui penetapan pengadilan, yang kedua adalah faktor penghambat dalam pelaksanaan Eksekutorial Objek Fidusia Pada Pembiayaan Non-Bank Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 di Kota Pekanbaru di antaranya adalah rendahnya tingkat pemahaman hukum dari pihak kreditur maupun debitur mengenai perubahan ketentuan hukum eksekusi fidusia. Hal ini menyebabkan terjadinya kesalahan prosedur di lapangan yang berujung pada konflik hukum, seperti eksekusi sepihak yang tidak sah atau penolakan debitur atas eksekusi yang dianggap melanggar hak mereka.
No other version available