Text
PENGARUH IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2020, KOMITMEN ORGANISASI DAN EFEKTIVITAS AUDIT TERHADAP PENCEGAHAN FRAUD PENGELOLAAN DANA DESA DENGAN RELIGIUSITAS SEBAGAI VARIABEL MODERASI (STUDI EMPIRIS DI KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS)
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara empiris pengaruh Implementasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, Komitmen Organisasi, dan Efektivitas Audit terhadap Pencegahan Fraud dalam Pengelolaan Dana Desa dengan Religiusitas sebagai variabel moderasi. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan metode Structural Equation Modeling-Partial Least Squares (SEM-PLS) menggunakan perangkat lunak SmartPLS versi 4. Sampel penelitian ini terdiri dari 216 aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Kepulauan Anambas, yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, bendahara, dan perangkat desa lainnya yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan hasil analisis data, penelitian ini menemukan bahwa Implementasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 dan Komitmen Organisasi berpengaruh positif signifikan terhadap Pencegahan Fraud dalam Pengelolaan Dana Desa, sedangkan Efektivitas Audit tidak berpengaruh signifikan. Selain itu, Religiusitas terbukti memoderasi secara signifikan pengaruh Komitmen Organisasi terhadap Pencegahan Fraud, namun tidak memoderasi pengaruh Implementasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 maupun Efektivitas Audit terhadap pencegahan fraud. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman terhadap regulasi, penguatan kapasitas audit internal, serta pembinaan religiusitas dan etika kerja aparatur menjadi strategi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
No other version available