Text
DIGITALISASI PEMERINTAHAN DAERAH: STUDI PENERAPAN PORTAL E-GOVERNMENT PADA BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SIAK
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan E-Government di Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi pemerintahan, dan mempermudah akses masyarakat terhadap informasi serta layanan dari pemerintah. Kabupaten Siak, mengembangkan Sistem absensi digital melalui Aplikasi yang bernama Portal E-Government dengan ketentuan pengukuran tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara menggunakan aplikasi e-Absensi melalui rekam wajah/ swafoto dengan harapan mampu menstimulasi tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara di seluruh organisasi perangkat daerah menjadi lebih baik dan kinerja aparatur semakin meningkat. Meskipun telah diterapkan sejak tahun 2020, persentase tingkat ketidak hadiran Aparatur Sipil Negara masih tergolong tinggi, hal ini menandakan bahwa adanyaa indikasi penerapan yang belum optimal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, data yang diperoleh bersumber dari wawancara mendalam, observasi lapangan dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa elemen yang mempengaruhi keberhasilan digitalisasi yakni Suppot (Dukungan), Capacity (Kapasitas), dan Value (Manfaat). Hambatan utama meluputi belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur secara teknis, kendala aplikasi error pada waktu tertentu yang menyulitkan absensi, serta kurangnya sosialisasi terkait literasi digital. Kesimpulannya, pelaksanaan digitalisasi pemerntahan daerah melalui penerapan aplikasi e-Government di Kabupaten Siak sudah cukup optimal, namun memerlukan sosialisasi dan pengembangan untuk kedepannya.
No other version available