Text
Analisis Yuridis Terhadap Pemenuhan Unsur Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Dalam Proyek Pengadaan Perahu Fiber Studi Putusan Perkara Nomor 43/Pid.SusTPK/2024/PN.Pbr
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan supremasi hukum sebagai prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam konteks pemberantasan korupsi, negara telah mengadopsi pendekatan hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 43/Pid.Sus- TPK/2024/PN.Pbr, yang menyangkut tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perahu fiber oleh Dinas Perikanan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2019. Dalam perkara ini, Terdakwa T. Alfenfair, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp792.925.000. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua aspek utama, yaitu: (1) Bagaimana Bentuk Pemenuhan Unsur Tindak pidana korupsi secara bersama- sama Dalam Proyek Pengadaan Perahu Fiber Studi Putusan Perkara Nomor 43/Pid.Sus- TPK/2024/PN.Pbr? dan (2) Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Majelis Terhadap Pemenuhan Unsur Tindak pidana korupsi secara bersama-sama Dalam Proyek Pengadaan Perahu Fiber Studi Putusan Perkara Nomor 43/Pid.Sus- TPK/2024/PN.Pbr? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode pendekatan kasus (case approach), yang berfokus pada analisis putusan pengadilan sebagai sumber utama. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, karena tidak hanya menggambarkan fakta hukum, tetapi juga mengevaluasi pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah memenuhi unsur-unsur pidana, yaitu perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain itu, unsur penyertaan (secara bersama-sama) dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga terbukti. Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa merupakan delik formil, sehingga adanya potensi kerugian negara sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana. Kolaborasi antara terdakwa dan penyedia barang (medeplegen) juga terbukti secara sah. Pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak hanya didasarkan pada aspek yuridis, tetapi juga aspek non-yuridis, seperti sikap terdakwa selama persidangan dan dampak sosial dari perbuatannya.
No other version available