Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI (SOLAR) DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PEKANBARU
Penegakan hukum merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh kepolisian untuk memberantas pelaku tindak pidana. Dalam kasus yang diambil oleh penulis merupakan salah satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi di wilayah Polresta Pekanbaru. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dengan mengisi BBM Bersubsidi dengan tanki BBM pada kendaaraan roda mobil dengan cara memodifikasikan tanki mobil dengan kapasitas yang sangat besar sehingga dapat mengisi BBM dalam jumlah yang sangat besar. Adapun rumusan masalah dalam penilitian penulis ini yaitu: Pertama Bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian dalam mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Kedua Apa hambatan pihak Kepolisian dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penilitian yang dilakukan yaitu berbentuk empiris karena penulis mendapatkan data berdasarkan dari hasil penilitian. Sifat penilitian yang dilakukan deskriptif kualitatif yaitu penilitian yang menggambarkan secara rinci mengenai penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolsian dalam mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Penulis menggunakan data collection (Pengumpulan Data) untuk mengumpulkan data dengan instrument data yang didapatkan dari wawancara, observasi, dan buku pustaka. Penulis dalam mengambil kesimpulan menggunakan metode deduktif dengan cara mengambil suatu permasalahan dari yang khusus ke umum. Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polresta) Pekanbaru dilakukan secara responsif dengan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya praktik pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang tidak wajar. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku memodifikasi tangki kendaraan untuk mengisi BBM subsidi secara berulang dan melebihi kapasitas sehingga menyebabkan kerugian yang dialami oleh masyarakat. Hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Pekanbaru dalam menangani kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi terletak pada modus operandi yang semakin canggih dan terselubung yang dilakukan oleh para pelaku. Para pelaku kerap melakukan modifikasi pada kendaraan, menggunakan identitas palsu, serta melakukan pengisian BBM di beberapa SPBU berbeda dalam waktu yang berdekatan guna menghindari deteksi dan penangkapan oleh aparat penegak hukum.
No other version available