Art Original
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN PADA TAHAP PENYIDIKAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK KABUN
Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu kejahatan yang kerap terjadi dalam masyarakat dan membutuhkan penanganan hukum yang efektif. Namun, peningkatan kasus penganiayaan sering kali tidak diikuti dengan penindakan yang optimal, sehingga menimbulkan impunitas bagi pelaku. Penyidikan sebagai tahap awal dalam proses penegakan hukum memegang peranan krusial dalam menentukan keberhasilan penanganan perkara. Polsek Kabun, sebagai aparat penegak hukum di tingkat kecamatan, melaksanakan fungsi penyidikan berdasarkan ketentuan KUHAP, KUHP, dan Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan. Kondisi ini menegaskan pentingnya evaluasi terhadap proses penyidikan yang berjalan serta hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum.
Penelitian ini mengangkat dua pertanyaan utama: (1) bagaimana pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku penganiayaan di Polsek Kabun, dan (2) apa hambatan penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan pada tahap penyidikan di Polsek Kabun. Rumusan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian antara ketentuan normatif dengan praktik yang dijalankan oleh penyidik di lapangan.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dokumentasi, dan wawancara dengan penyidik di Polsek Kabun. Analisis dilakukan dengan menggabungkan ketentuan hukum positif dan realitas pelaksanaan di lapangan, sehingga memberikan gambaran menyeluruh mengenai proses penyidikan. Fokus penelitian meliputi pengumpulan informasi tentang proses penyidikan, kendala yang dihadapi, serta interaksi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendati pelaksanaan penegakan hukum pada tahap prosedur penyidikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, banyak faktor yang menghambat penegakan hukum seperti keterbatasan sumber daya, budaya penyelesaian kekeluargaan, dan koordinasi antar lembaga. Malah, penyidik tetap berupaya menjaga profesionalitas melalui koordinasi dengan kejaksaan, pendekatan persuasif terhadap korban dan saksi, serta optimalisasi diskresi dalam penanganan perkara.
No other version available